Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi kuota internet kepada kurang lebih 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen. Anggaran yang disiapkan untuk subsidi kuota internet ini mencapai Rp 2,3 triliun.
"Kami akan menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota internet," kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dalam Peresmian Lanjutan Bantuan Kouta dan Internet, Rabu (4/8/2021).
Baca Juga
Rincian besaran bantuan yaitu untuk peserta didik PAUD mendapatkan kuota internet 7GB per bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 10GB per bulan, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 12GB per bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 15GB per bulan.
Advertisement
"Keseluruhan bantuan kuota di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud Ristek," jelas Nadiem.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Rincian Penerima Bantuan Kuota Internet
Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021. Masa berlaku kuota selama 30 hari sejak diterima.
Total bantuan kuota internet rinciannya diberikan sebesar:
- Rp 88,35 miliar untuk 1.529.949 siswa PAUD
- Rp 1.693,60 miliar untuk 20.528.602 siswa Dikdasmen (Pendidikan dasar dan menengah)
- Rp 154,44 miliar untuk 1.560.073 guru PAUD dan guru Dikdasmen
- Rp 404,98 miliar untuk 3.272.620 orang dosen dan mahasiswa.
Advertisement
Cara Dapatkan Subsidi Kuota Internet
Bantuan kuota internet gratis ini akan disalurkan kepada nomor telepon pelajar dan pengajar yang sudah terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Apabila para pelajar dan pengajar belum terdaftar dan telah mengganti nomor telepon seluler yang sudah terdaftar, berikut cara mendaftar menjadi penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud:
- Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
- Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbudristek https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Syarat dan Kriteria
Lebih lanjut syarat dan kriteria penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbudristek:
Peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:
- Terdaftar di sistem dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali
Peserta didik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau mahasiswa:
- Terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
- Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).Memiliki nomor ponsel aktif
Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:
- Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif
- Memiliki nomor ponsel aktif
Pendidik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau dosen:
- Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif
- Memiliki nomor registrasi Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif
Advertisement