Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya akan menjalani uji coba pengoperasian di masa perpanjangan PPKM level. Masa uji coba saat PPKM level akan berlangsung selama satu minggu, yaitu pada 10—16 Agustus 2021.
Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 TentangPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Walau masih dengan berbagai pembatasan, diharapkan dengan dibukanya kembali pusat perbelanjaan dan mal dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Untuk itu, kami mengimbau seluruh pihak terkait agar dapat menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan dengan disiplin,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Advertisement
Selasa ini 10 Agustus 2021, Mendag bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Mandey meninjau persiapan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal di Mal Kota Kasablanka, Jakarta.
Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung implementasi protokol kesehatan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00—20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksindan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat,serta memakai masker.
Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.
Ketentuan yang Belum Vaksin
Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasilnegatif (maks 2x24 jam) beserta KTP.
Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QRyang dapat diverifikasi secara digital. Sementara itu, bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua diatas 70 tahun tidak diperkenankan masuk.
Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu. Restoran hanya bisa dipesanuntuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.
“Apabila di kemudian hari ditemukan kasus positif Covid-19, pusat perbelanjaan atau mal tersebutakan ditutup selama tiga hari,” tegas Mendag.
Mendag berharap, seluruh pihak selalu melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan inisecara ketat.
“Dengan terus menerapkan protokol kesehatan, risiko penularan Covid-19 di pusatperbelanjaan serta mal akan jauh berkurang dan masyarakat dapat selalu beraktivitas dengan amandan nyaman,” terang Mendag.
Advertisement