Liputan6.com, Jakarta Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) properti diperpanjang sampai Desember 2021.
Insentif PPN DTP properti ini diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru dengan tujuan, sebagai bentuk stimulus konsumsi demi menjaga ritme pemulihan ekonomi.
Insentif PPN DTP diperpanjang dari awalnya hanya pada Maret-Agustus 2021. Insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 100 persen bagi rumah atau unit dengan harga jual tertinggi Rp 2 miliar.
Advertisement
Kemudian diskon PPN DTP sebesar 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.
“Fasilitas ini diperpanjang hingga Desember 2021, setelah sebelumnya diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 saja,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Dikatakan jika perpanjangan fasilitas PPN DTP Properti ini dilakukan untuk mendorong investasi rumah tangga kelas menengah yang tertahan karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Selama pandemi, terlihat pendapatan kelas menengah relatif tidak terdampak secara signifikan. Namun pengeluarannya tertahan akibat pembatasan aktivitas dan gangguan kepercayaan dalam melakukan aktivitas.
"Dengan perpanjangan fasilitas, Pemerintah berharap masyarakat kelas menengah terus memanfaatkan secara optimal untuk menggairahkan aktivitas sektor perumahan," kata Febrio.
Sektor perumahan merupakan sektor yang strategis karena dari sisi produksi, aktivitas pembangunan perumahan memberikan kontribusi 13,6 persen pada PDB nasional 2020.
Sedangkan dari sisi pengeluaran, setiap pembangunan atau penjualan rumah tinggal tercatat di Investasi (PMTB) bangunan. Porsinya mencapai 14,46 persen PDB Nasional 2020.
Bantuan Insentif Fiskal
Dari sisi tenaga kerja, sektor perumahan memiliki tenaga kerja hampir 8,5 juta orang atau 6,59 persen dari total tenaga kerja nasional pada tahun 2020.
Indikator-indikator terkait perumahan yang menunjukkan pertumbuhan positif pada kuartal II-2021 didorong kebijakan stimulus dan subsidi yang diluncurkan pemerintah.
Antara lain insentif PPN DTP Properti, pelonggaran Loan to Value (LTV) Ratio, penurunan risiko Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), subsidi bunga, serta penurunan kasus Covid-19 dan percepatan vaksinasi yang memulihkan kepercayaan masyarakat.
"Tidak hanya untuk kelas menengah, Pemerintah juga terus memperkuat dukungan fiskal untuk meningkatkan akses pembiayaan perumahan yang layak huni dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)," kata dia.
Dukungan fiskal diberikan melalui banyak program. Mulai dari subsidi bantuan uang muka (SBUM), pembebasan PPN dan pengenaan PPh 1 persen untuk rumah sederhana dan sangat sederhana untuk rumah pertama bagi MBR, dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Lalu ada Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAKF) perumahan, dan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang selanjutkan akan diintegrasikan secara bertahap ke Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement