Liputan6.com, Jakarta Beredar informasi disampaikan oleh seorang karyawan pria Berinisial MS yang mengaku ditindas dan dilecehkan oleh tujuh orang karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Insiden itu dialami sejak 2012 sampai 2019.
Dari pelecehan di KPI dan penindasan atau perundungan (bullying) yang dialami MS selama bertahun-tahun di tempat kerja, membuatnya mengalami hipersekresi cairan lambung akibat trauma dan stres. Ia juga divonis mengalami Post Traumatic Stress Disorder.
Baca Juga
Jika ditilik dari sisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Pasal 21 Huruf d dan Pasal 22 Huruf c, tertulis bahwa “ASN berhak memperoleh perlindungan“.
Advertisement
Serta Pasal 92 Ayat (1) Huruf d dan Pasal 106 Ayat (1) Huruf e “Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa: bantuan hukum”. Ayat (3) “Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 106 Ayat (1) Huruf e berupa bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya”.
Selain itu, berdasarkan Pasal 4 huruf f, ASN harus menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif, dan Pasal 5 huruf k dimana ASN harus memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
Dikaitkan dengan kasus yang dialami oleh salah satu pegawai KPI, MS mengaku mendapatkan perlakuan diskriminatif dari tujuh teman kantornya berupa makian hingga dilecehkan.
Maka bagi ASN yang melakukan pelanggaran dan tidak patuh terhadap pasal 4 dan pasal 5, maka akan dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian.
Hal itu tertulis dalam Pasal 86 ayat 3 “PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
Kemudian Pasal 8 ayat 2 “PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Sekedar informasi, KPIterdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi). Staf KPI terdiri dari staf pegawai negeri sipil serta staf profesional non PNS.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
KPI Belum Nonaktifkan 7 Terduga Pelaku Pelecehan dan Perundungan Terhadap MS
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan ketujuh terduga pelaku yang diduga melakukan penindasan dan pelecehan seksual kepada rekan kerjanya berinisial MS, masih bekerja seperti biasa.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio berdalih, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pengusutan pengakuan karyawan KPI yang menjadi korban juga masih dalam tahap pembuktian.
"Oh nanti setelah kita panggil kalau memang terbukti ada pengakuan kami langsung nonaktifkan," kata dia saat dihubungi, Kamis (2/9/2021).
Adapun, ketujuh terduga pelaku antara lain RM dari Divisi Humas bagian Protokol di KPI Pusat. Lalu, TS, RT FP, EO, TK dari Divisi Visual Data. Dan CL dari Divisi Humas Bagian Desain Grafis.
Advertisement
Masih Diperiksa
Agung menyebut, nama-nama itu lah yang disetor oleh korban kepada pihak KPI. Sampai saat ini, Agung menegaskan ketujuh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan.
"Kami kan baru tahap awal pengaduan mas. Kita minta keterangan dulu kepada mereka baru kita menindaklanjuti hasil dari keterangan itu," tandas dia.