Liputan6.com, Jakarta Saat ini seleksi CASN 2021 sudah memasuki tahap tes SKD CPNS 2021 dan seleksi PPPK. Masih ada beberapa proses lain yang harus diselesaikan peserta CPNS hingga kelulusan.
Dikutip dari website https://sscasn.bkn.go.id/, Jumat (03/09/2021), setelah melewati Tes SKD CPNS, panitia akan segera mengumumkan hasil SKD tersebut.
Setelah itu, pelamar CPNS 2021 yang dinyatakan lulus bisa melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.
Advertisement
Berdasarkan informasi pada website resmi SSCASN, proses tersebut merupakan ujian terakhir dari seleksi CPNS. Oleh karena itu, setelah ujian SKB, panitia akan mengumumkan hasil kelulusan SKD dan SKB.
Pada akhirnya, pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB. Kemudian panitia akan mengumumkan hasilnya dan pelamar yang dinyatakan lulus bisa segera melakukan pemberkasan.
Alur Seleksi PPPK Guru
Lain halnya dengan seleksi PPPK. Dalam prosesnya, akan ada saja peserta yang dinyatakan tidak lulus. Akan tetapi tidak perlu khawatir. Sebab, panitia akan memberikan kesempatan kedua hingga ketiga bagi para pelamar PPPK Guru.
Pelamar PPPK Guru yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Ketiga. Sedangkan bagi pelamar yang dinyatakan lulus sejak seleksi pertama, bisa langsung melakukan pemberkasan.
Sebelumnya, pelamar Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi terlebih dulu. Kemudian panitia akan mengumumkan hasil sanggah tersebut yang tentu bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Setelah itu, barulah ada ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua. Tes ini diikuti oleh pelamar yang masuk jadwal ujian kesempatan kedua sekaligus pelamar yang tidak lulus pada ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama.
Begitu pun dengan alur Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga.
Advertisement
Tahap Optimalisasi Formasi PPPK Guru
Setelah melewati Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga, panitia akan melakukan optimalisasi formasi. Tahapan ini dilakukan jika kebutuhan formasi belum terpenuhi sampai pada ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga.
Selain itu, pada tahap ini pula para panitia akan merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis dari pertama hingga ketiga. Itu artinya, pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil optimalisasi formasi ini. Kemudian panitia akan mengumumkan hasilnya segera.
Alur Seleksi PPPK Non Guru
Sementara untuk PPPK Non Guru, prosesnya masih sama dengan PPPK Guru hingga pada tahapan ujian seleksi. Namun, ada sedikit perbedaan antara keduanya.
Setelah mengikuti ujian seleksi kompetensi, pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi. Akan tetapi setelah menyanggah hasil seleksi, panitia akan langsung mengumumkan hasil sanggahan tersebut. Itu artinya, tidak ada lagi ujian seleksi kesempatan berikutnya ataupun tahap optimalisasi formasi.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement