PPKM Dilonggarkan, Penjualan Pedagang Pasar Tanah Abang Belum Bergairah

Supermarket, pasar tradisional seperti Tanah Abang, dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya sampai 21.00 di masa perpanjangan PPKM.

oleh Tira Santia diperbarui 05 Sep 2021, 16:15 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2021, 16:15 WIB
Masuk Tanah Abang Tunjukan Kartu Vaksin, Pedagang Keluhkan Sepi Pembeli
Warga menunjukan kartu vaksin di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (27/7/2021). Dengan kembalinya dibuka Pasar Tanah Abang penjual mengeluhkan pembeli yang sangat sepi akibat peraturan baru yang mewajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 saat hendak berbelanja. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 sudah berlangsung 2 bulan. Seiring turunnya kasus konfirmasi covid-19, pemerintah  telah penyesuaian aturan PPKM tersebut. Diantaranya pabrik beroperasi secara maksimal, pusat perbelanjaan dan pasar dapat beroperasi penuh juga.

Kendati begitu, pengelola Pasar Tanah Abang, Heri Supriyatna, mengatakan meski PPKM telah dilonggarkan namun hingga saat ini belum ada pengaruh yang signifikan terhadap bisnis para pedagang di pasar Tanah Abang.

“Sampai dengan saat ini belum ada peningkatan yang signifikan,” kata Heri kepada Liputan6.com, Minggu (5/9/2021).

Selain itu, jumlah pengunjung Pasar Tanah Abang per hari pun masih terbilang rendah di kisaran 30 hingga 35 persen. Padahal setiap harinya terdapat 75 persen pedagang yang sudah membuka tokonya.

“Pengunjung rata-rata perhari masih 30-35 persen. 70-75 persen toko di tanah abang sudah buka setiap hari,” imbuhnya.

Tentu rendahnya jumlah pengunjung sangat berdampak pada pendapatan para pedagang di sana.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Aturan yang Berlaku

Sebagai informasi, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 6 September 2021.

Dalam aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 38 tahun 2021 tentang (PPKM level 4, 3, dan 2 corona virus diseases di wilayah Jawa dan Bali terdapat beberapa penyesuaian terbaru.

Adapun penyesuaian-penyesuaiannya, Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya sampai pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya