Kemendes-PDTT Bakal Dapat Anggaran Rp 3,1 Triliun di 2022, Buat Apa Saja?

Disetujui Komisi V, Pagu Anggaran Kemendes-PDTT 2022 Capai Rp3,1 Triliun

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Sep 2021, 17:45 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2021, 17:45 WIB
Raker Gus Menteri Bersama Komisi V DPR RI Bahas DIM Revisi UU Jalan
Menteri Desa PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, bersama Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di ruang rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rencana kerja dan pagu anggaran Kementerian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2022 sebesar Rp3,1 triliun.

Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan, alokasi anggaran tersebut sesuai fungsi dan program kerja Kemendes-PDTT yang tertuang dalam nota keuangan tahun depan.

"Kemudian untuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, nota keuangan RAPBN tahun 2022 mendapat alokasi Rp3.102.388.046," tuturnya dalam rapat kerja bersama Menteri PUPR, Menteri Perhubungan, Menteri Desa PDT dan Transmigrasi, Kepala BMKG dan Kepala BNPP (BASARNAS), Senin (6/9).

Lasarus merinci, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk Sekretariat Jenderal sebesar Rp220 miliar. Kemudian, Inspektorat jenderal sebanyak Rp51,6 miliar.

Sedangkan, Badan Pengembangan dan Informasi Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memperoleh alokasi sebanyak Rp99 miliar.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp209,86 miliar, dan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebesar Rp320,5 miliar.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Rincian Selanjutnya

Subak Dana Desa
Perbaikan irigasi subak di Bali menggunakan dana desa (Foto: Dok Kemendes)

Lalu, Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal memperoleh anggaran sebesar Rp82,5 miliar, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebesar Rp313 miliar, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebesar Rp1,8 triliun.

Sebagai informasi, usai disetujui oleh Komisi V DPR, maka rencana kerja dan anggaran Kemendes-PDTT akan di bawa ke dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR, lalu kemudian diputuskan dalam rapat Paripurna DPR.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya