Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengeluarkan aturan terkait jaringan transmisi listrik. Peraturan Menteri ESDM nomor 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Kompensasi Jalur Transmisi Tenaga Listrik.
Peraturan tersebut akan mengatur tentang penggunaan lahan milik masyarakat yang digunakan untuk pembangunan, pemeliharaan, dan pengoperasian jaringan transmisi listrik. Hal itu berguna baik bagi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) maupun Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Baca Juga
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, peraturan ini sebagai jaminan pemerintah untuk memenuhi hak-hak masyarakat yang di lahannya dibangun SUTT atau SUTET.
Advertisement
Karena, lahan milik masyarakat tersebut secara tidak langsung digunakan oleh pemerintah, jadi pemilik tanah akan mendapatkan kompensasi dari pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan SUTT dan SUTET tersebut.
“Pemilik tanah tersebut masih memiliki hak atas tanah tersebut, namun dibatasi demi menjaga keamanan instalasi dan juga keselamatan makhluk hidup di bawahnya seperti tanaman, binatang, dan pemilik lahan itu sendiri,” katanya dalam Webinar Ruang Bebas dan Kompensasi Jalur Transmisi Tenaga Listrik, Selasa (7/9/2021).
Pada aturan ini, ia mengatakan juga terdapat penambahan aturan terkait batasan pemanfaatan ruang di bawah jaringan transmisi pengaturan medan magnet dan medan listrik, serta pemeliharaan jaringan transmisinya sendiri.
Pada PM ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tersebut memuat dua substansi sekaligus, yakni ruang bebas dan kompensasi. “Tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi tenaga listrik dan kompensasi atas tanah, bangunan, dan tanaman yang berada di bawah jaringan transmisi tenaga listrik,” tuturnya.
Dengan berlakunya peraturan ini, PM ESDM nomor 27/2018, dan PM ESDM 18/2015 secara otomatis tidak berlaku lagi.
Dirjen Rida berharap, adanya aturan ini dapat membantu pelaku usaha utnuk menyelesaikan berbagai permasalah yang muncul akibat kegiatan terkait SUTT dan SUTET.
Ia mengatakan aturan ini sebagai landasan bahwa dalam proses pembangunan maupun pengoperasian, pemerintah tak abai terhadap hak-hak masyarakat.
“Kami berharap terbitnya peraturan ini, dapat membantu pelaku usaha untuk menyelesaikan berbagai dinamika yang muncul saat pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik, dengan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat,” paparnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mengacu Blackout
Lebih lanjut, Dirjen Rida mengatakan bahwa mengacu pada kejadian blackout di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten pada 2019 lalu juga menjadi landasan adanya peraturan baru ini.
Ia mengatakan dugaan penyebab dari blackout tersebut adalah adanya gangguan ruang bebas jaringan transmisi. Jadi, pihak memutuskan untuk mengatur kembali batasan-batasan yang diperlukan sebagai langkah agar kejadian blackout tak terjadi di kemudian hari.
“Insiden itu kami lakukan evaluasi tentang ruang bebas jaringan tenaga listrik yang sebelumnya diatur PM ESDM No 18/2015, dan diubah melalui PM ESDM 2/2019, kami telah lakukan penyesuaian pada regulasi agar insiden blackout tersebut tidak terulang kembali,” katanya.
Informasi, pemerintah menargetkan penambahan kapasitas pembangkit listrik yang memanfaatkan Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Hal tersebut berarti membutuhkan tambahan transmisi tenaga listrik sepanjang 47 ribu kilometer.
“Sebelum melakukan jaringan transmisi baik SUTT atau SUTET, terdapat kegiatan yang harus dilakukan oleh pemegang ijin, untuk kepentingan umum, yang kegiatan ini berujung pada penyediaan atau penyaluran kompensasi,” tutur Rida.
Advertisement