Sederet Aturan Pusat Perbelanjaan di Wilayah PPKM Level 4, Ada Penyesuaian di Bali

Tercatat sebanyak 11 kabupaten atau kota Jawa dan Bali masih menerapkan PPKM level 4 dalam perpanjangan periode ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Sep 2021, 03:00 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2021, 03:00 WIB
Mal Terapkan Protokol Kesehatan Ketat di Masa PPKM Level 4
SOGO Departement Store memberlakukan protokol kesehatan ketat selama masa PPKM Level 4 (SOGO Departement Store)

Liputan6.com, Jakarta Peraturan ketat masih diberlakukan di pusat perbelanjaan (mal) wilayah Jawa dan Bali dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4. Diketahui PPKM di wilayah ini kembali diperpanjang hingga 13 September 2021.

Tercatat sebanyak 11 kabupaten atau kota masih menerapkan PPKM level 4 dalam perpanjangan periode ini.

Adapun rinciannya yaitu Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, serta Kota Denpasar.

Mengutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Rabu (8/9/2021), kegiatan di pusat perbelanjaan harus ditutup sementara.

Namun, penutupan tidak diberlakukan untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko.

Supermarket, hypermarket, dan pasar swalayan tetap diizinkan untuk beroperasi hingga pukul 21:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sebagai catatan, supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Selain itu, restoran yang berada di pusat berbelanjaan tidak diperkenankan untuk melayani makan di tempat (dine-in) sehingga hanya menerima delivery atau take away. Lebih lanjut, peraturan teknisnya akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

Penyesuaian Aturan di Bali

Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pusat perbelanjaan di Bali yang mencakup Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, serta Kota Denpasar sedang memberlakukan uji coba implementasi protokol kesehatan. Dengan demikian, aturan akan mengalami sejumlah penyesuaian.

Pertama, pusat perbelanjaan di wilayah tersebut diizinkan beroperasi 50 persen mulai pukul 10:00-21:00 waktu setempat. Tentunya protokol kesehatan akan diterapkan dan diatur Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan.

Selanjutnya, semua pengujung dan pegawai pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Kedua, restoran yang berada di pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan menerima makan di tempat (dine-in) sehingga hanya menerima delivery atau take away.

Ketiga, pengunjung berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan.

Terakhir, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan harus ditutup.

Reporter: Shania

Infografis Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4

Infografis Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4
Infografis Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya