Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menghapus persyaratan yang menetapkan setiap pekerja yang bepergian harus ketentuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), meski masih ada perpanjangan PPKM.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengganti syarat perjalanan dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk semua moda transportasi.
Artikel tentang penghapusan STRP ini menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Rabu (8/9/2021):
Advertisement
1. STRP Dihapus Sebagai Syarat Perjalanan, Diganti Aplikasi PeduliLindungi Mulai Hari Ini
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menghapus ketentuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk perjalanan dan mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk semua moda transportasi.
Hal tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditandatangani pada 6 September 2021.
2. Inilah Hasil Skor Tertinggi Tes SKD CPNS 2021, Instansi Mana?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan hasil skor tertinggi tes SKD CPNS 2021 yang telah dilaksanakan.
Capaian nilai tertinggi tersebut berdasarkan perolehan hasil pada Senin, 06 September 2021 per pukul 16.00 WIB.
Dikutip dari akun Facebook resmi Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Selasa (07/09/2021), skor teratas yang berhasil diraih peserta tes SKD CPNS 2021 adalah 495.
3. Ekonom Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia Pasca Pelonggaran PPKM Belum Membaik
Ekonom Senior Indef Didik J. Rachbini mengatakan, perekonomian Indonesia saat ini belum membaik. Namun ia tetap optimistis ekonomi Indonesia di akhir 2021 akan tumbuh positif seiring adanya kelonggaran PPKM.
“Tahun ini diperkirakan tumbuh positif tapi masih rendah. Kehidupan ekonomi tidak akan kembali seperti normal dulu sehingga kita harus hidup dengan pola new normal. Tidak ada lagi kerumunan di mal, ngumpul ala tukang jual obat di pasar,” kata Didik kepada Liputan6.com, Selasa (7/9/2021).
Advertisement