Top 3 Bisnis: STRP Dihapus Sebagai Syarat Perjalanan dan Diganti Aplikasi PeduliLindungi

Artikel tentang penghapusan STRP sebagai syarat perjalanan saat perpanjangan PPKM menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis.

oleh Nurmayanti diperbarui 08 Sep 2021, 08:48 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2021, 06:31 WIB
Penumpang Kereta Wajib Tunjukkan STRP
Calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Tangerang, Banten, Senin (12/7/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP dan/atau surat tugas bagi pengguna KRL. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menghapus persyaratan yang menetapkan setiap pekerja yang bepergian harus ketentuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), meski masih ada perpanjangan PPKM.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengganti syarat perjalanan dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk semua moda transportasi.

Artikel tentang penghapusan STRP ini menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Rabu (8/9/2021):

1. STRP Dihapus Sebagai Syarat Perjalanan, Diganti Aplikasi PeduliLindungi Mulai Hari Ini

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menghapus ketentuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk perjalanan dan mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk semua moda transportasi.

Hal tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditandatangani pada 6 September 2021.

Berita Selengkapnya

 

2. Inilah Hasil Skor Tertinggi Tes SKD CPNS 2021, Instansi Mana?

800 Peserta Ikuti Tes SKD CPNS
Peserta memvalidasi data diri sebelom mengikuti proses Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di BKN, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Sebanyak 800 peserta mengikuti tes yang dibagi dua sesi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan hasil skor tertinggi tes SKD CPNS 2021 yang telah dilaksanakan.

Capaian nilai tertinggi tersebut berdasarkan perolehan hasil pada Senin, 06 September 2021 per pukul 16.00 WIB.

Dikutip dari akun Facebook resmi Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Selasa (07/09/2021), skor teratas yang berhasil diraih peserta tes SKD CPNS 2021 adalah 495.

Berita Selengkapnya

3. Ekonom Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia Pasca Pelonggaran PPKM Belum Membaik

Ekonom Senior Indef Didik J. Rachbini mengatakan, perekonomian Indonesia saat ini belum membaik. Namun ia tetap optimistis ekonomi Indonesia di akhir 2021 akan tumbuh positif seiring adanya kelonggaran PPKM.

“Tahun ini diperkirakan tumbuh positif tapi masih rendah. Kehidupan ekonomi tidak akan kembali seperti normal dulu sehingga kita harus hidup dengan pola new normal. Tidak ada lagi kerumunan di mal, ngumpul ala tukang jual obat di pasar,” kata Didik kepada Liputan6.com, Selasa (7/9/2021).

Berita Selengkapnya

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya