Label SNI Bantu Pertumbuhan Industri Rokok Elektrik

Label SNI tidak hanya memperkuat kelangsungan industri HPTL tetapi juga memberikan perlindungan terhadap konsumen.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Sep 2021, 21:46 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2021, 15:15 WIB
Filipina Akan Tangkap Pengguna Rokok Elektrik
Seorang pelanggan mempersiapkan rokok elektrik di sebuah toko vape di Manila (20/11/2019). Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengumumkan akan melarang penggunaan e-rokok dan memerintahkan polisi untuk menangkap orang-orang yang merokok e-rokok di depan umum. (AFP Photo/Dante Diosina Jr)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku usaha di industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) terus aktif mengupayakan agar produk ini mendapatkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Dengan memperoleh label SNI, pelaku usaha tidak hanya memperkuat kelangsungan industri HPTL namun sekaligus memberikan perlindungan terhadap konsumen.

Langkah ini pun mendapatkan apresiasi dari Anggota Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adisatrya Suryo Sulisto. Dia menjelaskan industri HPTL akan semakin berkembang apabila banyak para pelaku usahanya yang mendaftarkan produknya agar memperoleh label SNI. Alasannya, sertifikasi SNI akan meningkatkan daya saing.

“Rata-rata kualitas produk yang dihasilkan oleh produsen kita pastinya akan semakin meningkat dan bisa makin bersaing dengan produsen-produsen produk sejenis dari negara lain,” katanya dikutip Selasa (7/9/2021).

Adanya standar minimum dalam memproduksi produk HPTL, Adisatrya meyakini akan meningkatkan dalam aspek keamanan. Hal ini akan menciptakan perlindungan bagi para penggunanya. Konsumen akan merasa aman dan nyaman dalam membeli produk-produk HPTL yang sudah berlabel SNI.

“Peningkatan kualitas tersebut kemudian nantinya juga akan berimplikasi kepada meningkatnya pertumbuhan konsumen karena tingkat keamanan dari produk-produk HPTL yang semakin baik,” katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kualitas Produk

Rokok elektrik atau vape terdiri dari dua hal utama yakni alat (device) dan cairan (liquid). (Foto: Awan Harinto)
Tren Vape ternoda bandar narkoba (Foto: Awan Harinto)

Selain label SNI, Adisatrya juga mengingatkan bagi para pelaku usaha agar terus melakukan inovasi dan bekerja keras untuk meningkatkan kualitas produknya serta memberikan pelayanan purna jual yang baik untuk konsumen.

“Untuk Pemerintah, saya berharap agar lebih akomodatif terhadap aspirasi dari para pelaku industri sehingga kebijakan yang diterbitkan benar-benar bisa memenuhi kebutuhan dari para produsen demi keberlangsungan industri ini ke depannya,” tegas Adisatrya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya