4 Obligor BLBI Sudah Dipanggil, Siapa Lagi Bakal Diburu?

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah memanggil 4 obligor dan debitur atas utang dana BLBI pada Kamis (9/9/2021) kemarin.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 10 Sep 2021, 17:23 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2021, 14:40 WIB
Massa Geruduk KPK Tuntut Penuntasan Kasus BLBI dan Century
Massa menggelar aksi teatrikal dan membentangkan spanduk saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7). Massa menuntut KPK segera menuntaskan kasus mega skandal BLBI dan Century. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah memanggil 4 obligor dan debitur atas utang dana BLBI pada Kamis (9/9/2021) kemarin.

Jika ditotal, keempat obligor dan debitur BLBI tersebut tercatat memiliki utang kepada negara mencapai Rp 6,478 triliun.

Pasca pemanggilan tersebut, Satgas BLBI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dikabarkan belum akan memanggil pengutang lain pada hari ini.

"Jika ada (panggilan untuk obligor BLBI) nanti akan kami update," sebut DJKN Kemenkeu kepada Liputan6.com, Jumat (10/9/2021).

Adapun pada pemanggilan Kamis kemarin, hanya ada dua obligor yang telah memenuhi panggilan Satgas BLBI. Salah satunya obligor atas nama Kwan Benny Ahadi menghadiri panggilan secara virtual. Yang bersangkutan tercatat memiliki utang Rp 157.728.072.143,47 atau sekitar Rp 157 miliar.

"Kehadiran melalui video conference, dari Kedutaan Besar RI di Singapura," jelas Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangan tertulis.

Obligor selanjutnya hadir memenuhi panggilan secara fisik di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan atas nama Ronny HR dari PT Timor Putra Nasional (PT TPN). Yang bersangkutan tercatat memiliki utang lebih dari Rp 2,6 triliun, atau setara Rp 2.612.287.348.912,95.

Selain keduanya, Satgas BLBI pada Kamis ini juga memanggil Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Keduanya dipanggil dalam rangka PKPS Bank Aspac, namun tidak hadir.

Adapun jumlah utang keduanya kepada negara tercatat lebih dari Rp 3,5 triliun, atau setara Rp3.579.412.035.913,11.

Satgas BLBI pada hari ini pun memanggil debitur atas nama PT Era Persada, yang memiliki jumlah utang Rp 130.570.056.944,80 atau sekitar Rp 130 miliar, namun tidak hadir secara fisik maupun virtual.

Selain melakukan pemanggilan, Satgas BLBI juga mengambil alih dua aset properti tambahan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan di Jakarta pada Kamis (9/9/2021). Penguasaan kedua aset tanah dan/atau bangunan itu dilakukan melalui pemasangan plang pengamanan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Aset

Aktivis Desak KPK Tuntaskan Kasus BLBI dan Century
Pegiat anti korupsi meminta kepada KPK untuk segera menuntaskan kasus korupsi yang telah lama terjadi seperti BLBI dan Century, Jakarta, Selasa (9/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Berikut dua aset tanah dan/atau bangunan tambahan yang disita oleh Satgas BLBI:

1. Aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 m2 dengan dokumen kepemilkan berupa sertifikat dan non sertifikat.

Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT. Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No. 31 tanggal 13 November 1997.

2. Satu bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kel. Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 m2 yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan.

Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur a.n. Universal Metal Work, eks Bank Unibank.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya