Ingin PPKM Level Diperlonggar, Pengusaha Minta Sektor Jasa Mulai Dibuka

Kebijakan perpanjangan PPKM level diakui masih efektif dilanjutkan hanya level dan kelonggaran baru perlu dipertimbangkan.

oleh Arief Rahman H diperbarui 13 Sep 2021, 07:00 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2021, 07:00 WIB
FOTO: Geliat Pasar Baru di Masa PPKM Level 4
Orang-orang mengunjungi kawasan Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran (sewa toko bebas PPN) untuk mendorong dunia usaha bertahan dari krisis pandemi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Perpanjangan PPKM Level dengan pelonggaran di beberapa sektor dipandang berhasil mengangkat aktivitas ekonomi masyarakat. Dengan begjtu, pengusaha meminta sektor jasa untuk mulai diizinkan untuk dibuka. 

Ketua Umum DPP Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta, Sarman Simanjorang meminta sektor Meeting, Incentive, Convention and Exhibition (MICE) dan turunannya mulai beroperasi. Pasalnya, sektor tersebut sudah terlalu lama tutup akibat PPKM diperpanjang terus. 

"Banyak event pameran baik skala lokal maupun nasional banyak yang tertunda,mungkin sudah saatnya dapat diberikan izin dengan prokes yang ketat," katanya kepada Liputan6.com, Minggu (12/9/2021). 

Dia mengatakan, hal tersebut seiring dengan lokasi wisata yang akan berangsur dibuka. Selain sektor jasa, ia juga minta pusat hiburan untuk turut diberikan izin untuk menjalankan usahanya. 

Syaratnya, pelaku usaha tersebut memiliki komitmen dalam menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. 

"Intinya bahwa pelaku usaha yang  sengaja melanggar ketentuan PPKM harus diberikan sanksi yang tegas," katanya. 

Dia mengaku, selama pelaksanaan perpanjangan PPKM ini telah menunjukkan dampak positif bagi sektor ekonomi.

Ia mendukung kebijakan ini bisa diteruskan, namun dengan pertimbangan pelonggaran-pelonggaran aktivitas baru. 

"Kita pelaku usaha akan tetap mendukung penerapan PPKM karena memang sangat efektif menekan laju penularan covid 19 dan  juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap prokes dan vaksinasi," jelasnya. 

"Kebijakan PPKM masih sangat efektif dilanjutkan hanya level dan kelonggaran baru perlu dipertimbangkan Pemerintah dengan catatan bahwa kewajiban prokes dan vaksinasi menjadi kewajiban dalam berbagai aktivitas dunia usaha dan masyarakat," imbuh dia. 

 
 

Ekonomi Mulai Bangkit

FOTO: Geliat Pasar Baru di Masa PPKM Level 4
Kondisi kios yang berada di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran (sewa toko bebas PPN) untuk mendorong dunia usaha bertahan dari krisis pandemi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sarman mengatakan setelah kelonggaran diperluas pada dua minggu terakhir ini, mampu mestimulasi kegiatan ekonomi masyarakat.
 
Ia juga menilai, kasus penularan covid-19 menunjukkan tren penurunan. Melihat turunnya penularan covid-19, khususnya di DKI Jakarta, ia meminta pemerintah turut mempertimbangkan DKI Jakarta turun level. 
 
"Kami berharap Pemerintah sudah dapat mempertimbangkan level PPKM turun ke level 2 sehingga ada kelonggaran baru yg mampu mendongkrak gairah ekonomi. Namun jika memang Pemerintah tetap mempertahankan posisi di level 3 harapan kami adanya kelonggaran yang diperluas sehingga beberapa sektor usaha terbuka untuk buka dan aktif," terang dia. 
 
Dengan ekonomi yang mulai bergerak perlahan ini mampu memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal-III 2021. 
 
"Kita sangat berharap agar di kuartal III nanti pertumbuhan ekonomi bisa mencapai dikisaran 3,5 sampai 4 persen,jika ini tercapai kita optimis pertumbuhan ekonomi di kuartal IV-2021 akan lebih baik karena ada momentum Natal dan Tahun Baru dimana daya beli masyarakat meningkat," pungkasnya.

Infografis Wilayah Luar Jawa-Bali Perpanjang Level PPKM 3 dan 4

Infografis Wilayah Luar Jawa-Bali Perpanjang Level PPKM 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Wilayah Luar Jawa-Bali Perpanjang Level PPKM 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya