Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bakal mengatur batasan maksimal belanja pegawai atau gaji PNSÂ daerah sebesar 30 persen dari alokasi APBD. Batasan ini akan diatur dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD).
"Penguatan pada aspek ini ditujukan agar belanja daerah dapat semakin ditujukan untuk hal yang sifatnya produktif dan meningkatkan langsung kesejahteraan rakyat," kata Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021).
Baca Juga
Selain mengatur gaji PNS, dia menambahkan, RUU HKPD juga bakal mengatur besaran minimum belanja infrastruktur yang termasuk dalam belanja modal sebesar 40 persen dari APBD.
Advertisement
Namun, Sri Mulyani mengatakan, kebijakan minimum belanja pegawai dan belanja modal tidak bisa serta-merta langsung diimplementasi. Menurutnya, perlu ada masa transisi mengingat kesenjangan antar daerah masih sangat tinggi.
"Pengaturan batasan belanja seperti belanja pegawai maksimum 30 persen dan infrastruktur 40 persen pasti membutuhkan sebuah masa transisi karena ada beberapa daerah yang deviasinya cukup besar. Jadi dalam hal ini kita membahas bagaimana transisi bisa dirancang, namun tujuannya makin membuat belanja produktif," ungkapnya.
Lebih lanjut, Bendahara Negara pun melihat masih banyaknya tantangan dalam mengelola belanja daerah. Maka dari itu, ia mendorong penguatan belanja daerah dalam RUU HKPD harus dilakukan dari tahap perencanaan, pengelolaan, hingga pengawasan.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penguatan Penganggaran Belanja Daerah
Menurut arahannya, penguatan penganggaran belanja daerah dilaksanakan dalam bentuk penguatan melalui:
1. Penganggaran belanja daerah yang berbasis kinerja, terpadu, dan berkelanjutan.
2. Simplifikasi dan sinkronisasi program prioritas daerah dengan prioritas nasional.
3. Meningkatkan efisiensi belanja melalui penerapan standar harga, belanja operasional dan tunjangan kinerja daerah dan analisa standar belanjanya. Pengaturan ini ditunjukan agar belanja daerah semakin fokus dan efisien dan pemanfaatannya makin maksimal.
Juga penguatan disiplin belanja daerah dilakukan dengan pengaturan alokasi belanja daerah sendiri dengan:
1. Mengutamakan belanja daerah untuk pelayanan publik.
2. Memenuhi porsi minimum atas jenis belanja wajib tertentu baik yang dimandatkan oleh UU seperti anggaran pendidikan maupun dlm UU yang lain, termasuk batasan belanja pegawai dan belanja infralayanan publik.
3. Optimalisasi penggunaan Silpa berbasis kinerja untuk belanja daerah.
Â
Advertisement