Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) ke DPR. Di RUU HKPD ini nantinya daerah dengan kapasitas fiskal tinggi bisa membentuk dana abadi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, izin pembentukan dana abadi menjadi simbol kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah. Dengan begitu, dana yang dikelola bisa dimanfaatkan untuk generasi penerus.
"Ini salah satu kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah," kata Sri Mulyani dalam Raker Komisi XI, DPR RI membahas RUU HKPD, Jakarta, Senin (13/9/2021).
Advertisement
Pembentukan dana abadi pemerintah daerae ini agar mendapatkan manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya. Sehingga memberikan sumbangan kepada penerimaan daera dan kemanfaatan umum lintas generasi.
Prinsip-prinsip pengelolaan dana abadi ini selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Sedangkan pengelolaannya dilakukan Bendahara Umum Daerah atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kehati-hatian
Perluasan rancangan instrumen tersebut akan tetap mengedepankan aspek kehati-hatian yang tertuang dalam RUU HKPD usulan pemerintah.
"Pemerintah merancang perluasan instrumen pembiayaan dengan tetap mengedepankan aspek prudent atau kehati-hatian dan ini tercermin dalam aturan teknis pelaksanaan RUU HKPD ini," kata dia.
Sri Mulyani menambahkan dengan semakin besarnya kepercayaan pemerintah kepada pemerintah daerah, artinya kemampuan daerah mengelola risiko dan fungsi perbendaharaan menjadi semakin penting.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement