Holding Ultra Mikro Bantu Pemulihan Ekonomi Indonesia

Holding ultra mikro lebih dari sekadar dari sisi financing dan transaksi antar bank, tetapi usaha mikro dan usaha kecil mendapatkan pendanaan dari perbankan.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Sep 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2021, 20:00 WIB
FOTO: Realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Pemandangan gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (10/9/2021). Kementerian Keuangan mencatat realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 hingga 20 Agustus 2021 mencapai Rp 326,74 triliun atau 43 persen dari pagu Rp 744,77 triliun. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ultra Mikro masuk babak akhir dengan Penandatanganan Perjanjian Pengalihan Saham pada Senin ini. Holding Ultra Mikro (UMi) ini melibatkan BRI, PT PNM dan Pegadaian.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, UMKM akan menjadi salah satu sektor usaha yang memegang peranan luar biasa penting di dalam pemulihan ekonomi. Oleh karena itu sektor ini perlu didukung.

"Kalau pemulihan ekonomi kita didorong oleh usaha mikro, membuat yang mikro menjadi formal, menaruh dia di dalam konteks perbankan, memberikan dia pemberdayaan, maka naik kelasnya akan bisa lebih cepat," kata Suahasil di Jakarta, Senin (13/9/2021).

Untuk itu, Suahasil menilai perlu melihat secara reguler cara perkembangan dari usaha kecil dan usaha mikro yang mendapatkan pelayanan. Hal tersebut sejalan dengan arahan dari Presiden Joko Widodo agar porsi pendanaan untuk kredit UMKM pada tahun 2024 adalah sedikitnya 30 persen.

"Tentu keinginan ini didasari oleh visi bahwa usaha mikro, usaha kecil menjadi tonggak dari dunia usaha kita. Jadi ini bukan cuma sekedar porsi-porsi kredit, tapi dunia usaha sektor riil yang memang besar, dunia usaha sektor riil kecil dan mikronya yang memang menjamur dimana-mana," kata dia.

Holding ultra mikro lebih dari sekadar dari sisi financing dan transaksi antar bank, tetapi usaha mikro dan usaha kecil mendapatkan pendanaan dari perbankan. Harapannya, proses holding ultra mikro yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang baik dapat berjalan dengan lancar.

"Perubahan itu dimengerti oleh SDM internal, perubahan dimengerti oleh seluruh stakeholder kita, pelayanan tidak terdisrupsi, dan kedepannya pemberdayaan tetap dijalankan karena usaha mikro itu sangat sangat membutuhkan pemberdayaan di titik yang tertentu dan kemudian kita terus melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan arahan Bapak Menteri tadi, bunga lebih murah, co-location dijalankan, dan seterusnya," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sah! Holding Ultra Mikro Resmi Terbentuk

Peran Penting UMKM Pulihkan Pertumbuhan Ekonomi
Perajin menyelesaikan kerajinan dari bahan rotan di Jakarta, Senin (13/9/2021). UMKM akan menjadi sektor dunia usaha memagang peranan penting dalam pemulihan ekonomi Indonesia karena telah berkontribusi sebagai penyumbang terbesar Produk Domestik Bruto (PDB) dalam negeri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pembentukan Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ultra Mikro telah memasuki babak akhir usai dilakukan Penandatanganan Perjanjian Pengalihan Saham dalam Ranka Pembentukan Holding Ultra Mikro hari ini.

Holding ultra mikro ini melibatkan tiga BUMN diantaranya PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero), PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Mardani (Persero).

Ketua Project Management Officer (PMO) Integrasi Ekosistem Ultra Mikro, Catur Budi Harto menyampaikan, pembentukan Holding Ultra Mikro ini telah melewati berbagai proses cukup panjang. Mulai dari persetujuan daripada pemegang saham hingga perizinan dilakukan kepada DPR dan ortitas keuangan.

"Proses pembentukan Holding Ultra Mikro ini telah memasuki tahap akhir dengan ditandai penandatangan. Sejak Juli 2020 sampai September 2021 pembentukan Holding Ultra Mikro telah memalui berbagai proses," kata dia dalam laporannya, Senin (13/9).

Dia menjelaskan berbagai proses panjang ditempuh pertama mulai dari persetujuan komite pada 17 Februari 2021 dan konsultasi dengan DPR RI pada 18 Maret 2021. Kedua persetujuan dari pemegang saham BRI dalam RUPSLB BRI pada 22 Juli 2021.

Ketiga persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Agustus 2021. Keempat adalah pernyataan efektif dari pasar modal pada 30 Agustus 2021.

Terbitkan Aturan

Di samping itu, pemerintah juga telah menerbitkan pertama Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham BRI.

Serta adanya Keputusan Menteri Keuangan pada 16 Juli 2021 perihal penetapan penambahan pernyetaan modal negara kepada modal saham BRI.

"Selama proses tersebut telah banyak inisiatif dan langkah strategis dilakukan oleh Tim PMO demi terwujudnya Holding Ultra Mikro ini," ujarnya.

Dia menambahkan, pembentukan Holding Ultra Mikro ini merupakan wujud komitmen dan visi pemerintah untuk meningkatkan percepatan aksesbilitas layanan keuangan kepada segmen ultra mikro di Indonesia. Melalui holding Ultra Mikro bisnis model dari BRI, Pegadaian, dan PMN akan saling berinergi, menguatkan, melengkapi sehingga mampu memberikan layanan keuangan terintegrasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya