Syarat Ikut Program Sertifikasi Halal Gratis, Pengusaha UMK Harus Tahu

Program Sertifikasi Halal Gratis diberikan secara khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

oleh Tira Santia diperbarui 15 Sep 2021, 16:03 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2021, 16:03 WIB
Logo Halal
Logo Halal. Kemenag menggulirkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati 2021.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menggulirkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati 2021. Program fasilitasi ini diberikan secara khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag Mastuki menjelaskan, peserta program Sehati adalah UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH. Sebagai contoh, misalnya UMK dengan produk makanan dan minuman tentunya termasuk di sini," jelas Mastuki yang juga Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, di Jakarta, Rabu (15/9/2021).

"Produk makanan dan minuman juga merupakan jenis produk yang telah dikenai penahapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana telah diberlakukan sejak tanggal 17 Oktober 2019 hingga tanggal 17 Oktober 2024," sambungnya.

 

Persyaratannya

Kosmetik
Logo kosmetik halal. (via: twitter.com)

Untuk mengikuti program Sehati, lanjut Mastuki, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus.

Ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK, yaitu:

a. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain

b. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB)

c. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp 2 miliarn yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB)

d. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 tahun

e. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).

Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:

1) Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait

2) Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu)

3) Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi

4) Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya