Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal Hanya Berlaku di 5 Kota Ini

Dalam perpanjangan PPKM, pemerintah melakukan uji coba anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal

oleh Tira Santia diperbarui 20 Sep 2021, 18:14 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2021, 18:14 WIB
Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Suasana mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). erpanjangan PPKM Level 4 di mall pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode dengan aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Penerapan PPKM berlevel akan dilanjutkan sepekan ke depan atau 26 September 2021 mendatang. Kendati begitu, Pemerintah akan melakukan uji coba memperbolehkan anak-anak dibawah 12 tahun masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan seiring dengan kondisi situasi Covid19 yang semakin baik, serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini.

“Akan dilakukan uji coba pembukaan Pusat Perbelanjaan/Mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya,” kata Luhut dalam Konferensi Pers PPKM, Senin (20/9/2021).

Selain itu, Pemerintah juga membuka bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat. Kategori Kuning dan Hijau dapat memasuki area bioskop.

Kemudian, uji coba pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal 8 Pertandingan per minggu.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Restoran dan Tempat Olahraga

FOTO: Restoran di Mal Kembali Layani Pengunjung Makan di Tempat
Karyawan melayani pengunjung di restoran yang berada di Mal Central Park, Jakarta, Jumat (20/8/2021). Restoran dalam pusat perbelanjaan kini bisa makan di tempat dengan syarat kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Uji coba selanjutnya, yakni restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50. Lalu, perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah  divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi.

Kendati demikian, Luhut menegaskan agar  masyarakat tidak beruforia yang pada akhir mengabaikan segala bentuk protokol kesehatan yang ada. Menurutnya, pencapaian yang diperoleh bersama hari ini, tentunya bukanlah bentuk euforia yang harus dirayakan.

“Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu kedepan. Dan pastinya akan mengulang pengetatan-pengetatan yang kembali diberlakukan,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya