Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah menggunakan suku bunga khusus dalam penagihan utang kepada obligor dan debitur dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Suku bunga tertentu ini mengacu keputusan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN).
"Jamdatun menyampaikan bahwa praktik di dalam penagihan digunakan dalam suku bunga tertentu," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Politik, Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga
Dalam kajian JAMDATUN, perhitungan utang obligor BLBI kepada negara dilakukan pada rentang waktu 1999-2000. Sementara peristiwa tersebut terjadi pada 20 tahun lalu, sehingga akan berdampak pada bunga dari pinjaman.
Advertisement
"Jamdatun mengatakan, penilaian itu pada tahun 1999-2000, dan itu sudah 20 tahun dan ada implikasi pada bunganya," kata dia.
Sehingga jalan tengah yang diambil dengan menggunakan bunga tertentu. Sebab bila tidak dilakukan akan menyebabkan kerugian pada negara.
"Kalau itu tidak dilakukan nanti kita dianggap melakukan kerugian negara," kata dia.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Negosiasi
Di sisi lain, pemerintah membuka peluang bagi obligor dan debitur untuk menyampaikan rencana pelunasan utang. Pihaknya terbuka untuk melakukan negosiasi dalam penyelesaian utang.
"Kita akan melihat dari sisi negosiasi yang mereka sampaikan untuk memenuhi kewajiban," kata dia.
Satgas BLBI akan melihat proposal yang diajukan dan melakukan penilaian atas usulan tersebut. Untuk itu dia meminta agar obligor dan debitur bisa memberikan proposal yang beritikad baik untuk melunasi utang.
"Makanya ini Satgas akan melihat proposal tersebut. Apakah kredibel, apakah sesuai. Kalau nilai kewajibannya sampai triliunan dan bayarnya mungkin sangat kecil, mungkin perlu untuk diperkuat lagi proposal terhadap niat baik pencapaian itu," papar Sri Mulyani.
"Tetap kita mencoba menjaga sesuai dengan hak tagih negara," imbuhnya.
Â
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber:Â
Advertisement