Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan kembali menggelar acara Bulan Inklusi Keuangan (BIK) pada awal Oktober 2021 mendatang. Adapun BIK kali ini akan mengangkat tema Inklusi Keuangan Untuk Semua Bangkitkan Ekonomi Bangsa.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara berharap pelaksanaan bulan inklusi keuangan tahun 2021 dapat membuka akses keuangan kepada berbagai lapisan masyarakat. Sekaligus sebagai bentuk kampanye budaya menabung di berbagai sektor industri jasa keuangan.
Baca Juga
"Ini juga diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk atau layanan jasa keuangan," kata dia dalam media breafing, Selasa (28/9).
Advertisement
Dia menambahkan, kegiatan BIK ini juga diharapkan akan mampu mendorong pembukaan rekening serta penggunaan produk atau layanan jasa keuangan.
Sehingga mampu meningkatkan inklusi keuangan di Tanah Air. Di mana pemerintah sendiri menargetkan inklusi keuangan sebesar 90 persen di 2024.
"Inklusi keuangan ini akan dilakukan serentak secara nasional bekerja sama dengan Kementerian Lembaga terkait serta kantor-kantor lembaga jasa keuangan. Baik di kantor pusat, maupun di daerah dengan mempertimbangkan kebijakan masing-masing daerah terkait kondisi pandemi covid 19," jelasnya.
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penjualan Produk Jasa Keuangan
Adapun kegiatan inti yang dapat dilaksanakan di dalam BIK terbagi menjadi enam. Pertama adalah penjualan produk atau jasa keuangan beriinsentif berupa pemberian diskon, cashback, point, bonus atau reward. Kedua fasilitasi pemberian kredit atau pembiayaan bagi masyarakat serta pelaku usaha kecil dan mikro antara lain melalui business matching.
Ketiga kegiatan akuisisi pembukaan rekening, polis dan lainnya. Keempat kegiatan edukasi keuangan antara lain melalui webinar. Kelima kegiatan pameran virtual, dan terakhir kampanye dan publikasi program literasi dan inklusi keuangan serta perlindungan konsumen secara masif.
Â
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement