Gandeng BNSP, Kementerian PUPR Uji Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi

Uji Kompetensi Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Witness Uji Kompetensi Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 04 Okt 2021, 11:00 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2021, 11:00 WIB
Target Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi
Pekerja melakukan pengerjaan penyelesaian salah satu Stasiun LRT di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/6/2020). Pada tahun 2020, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan sertifikasi kepada 113.900 orang tenaga kerja konstruksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Yudha Mediawan membuka acara Uji Kompetensi Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Witness Uji Kompetensi Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), pekan lalu.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung Launching Operasionalisasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui Online Single Submission (OSS) yang rencananya akan diselenggarakan pada 5 Oktober 2021 mendatang. Sebagai percepatan operasional penyelenggaraan Sertifikasi Badan Usaha oleh LSBU, seluruh kelengkapan struktur LSBU harus mendapat legalitas.

Undang-Undang (UU) Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan pelaksanaannya mengamanatkan reformasi tata cara sertifikasi badan usaha dan tenaga kerja. Sistem sertifikasi badan usaha dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha yang terakreditasi. Sesuai PP No 14 tahun 2021, struktur organisasi LSBU terdiri atas pengarah, pelaksana dan asesor badan usaha.

“Di sini dapat kita lihat ketersediaan asesor berkualitas dan menguasai substansi sesuai Peraturan Perundang-Undangan sangatlah penting. Yang akhirnya akan membantu mempercepat proses penilaian kelayakan badan usaha. Dengan demikian diharapkan penyelenggaraan sertifikasi badan usaha oleh LSBU dapat segera terlaksana," ujar Yudha Mediawan, dalam keterangannya, Minggu (3/10).

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 41H, asesor badan usaha wajib memiliki kriteria sebagai berikut: memiliki sertifikat asesor yang diterbitkan oleh lembaga independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; terdaftar di LPJK sebagai asesor badan usaha; bukan pengurus LPJK; dan bukan bagian dari sekretariat LPJK.

Dijelaskan oleh Dirjen Bina Konstruksi, telah dilakukan berbagai upaya dalam rangka memenuhi kebutuhan dan legalitas Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi diantaranya, pertama, Penyusunan Standar Kompetensi Kerja (SKK) khusus Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi yang mengakomodasi unit kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan dan telah ditetapkan.

Hal ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 56/KPTS/DK/2021 dan diregistrasi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 2/1925/LP.00.00/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Penetapan Pembentukan Panitia Teknis Uji Kompetensi

Proyek 6 Ruas Tol rute Kelapa Gading-Pulo Gebang Ditargetkan Rampung Juli 2021
Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek 6 Ruas Tol Dalam Kota Seksi A rute Kelapa Gading-Pulo Gebang, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Di mana progres konstruksi tol ini dimulai pada akhir 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Kedua, Penetapan Pembentukan Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) Asesor Badan Usaha berdasarkan Surat Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor: KEP.1831/BNSP/IX/2021 Tentang Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) Asesor Badan Usaha (ABU) tanggal 9 September 2021.

Pengawalan oleh BNSP telah dimulai dari pembentukan dan penetapan Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) Asesor Badan Usaha (ABU) Jasa Konstruksi, Pelatihan Asesor Kompetensi, serta Uji Coba Materi Uji Kompetensi (MUK) ABU, hingga terlaksananya Witness Uji Kompetensi Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi saat ini sampai diharapkan terbitnya sertifikat asesor badan usaha logo garuda dan legalitas Asesor Badan Usaha untuk operasional LSBU nantinya.

“Kami sangat mengapresiasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang dari awal telah bekerjasama dan mengawal bersama Kementerian PUPR serta Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dalam proses legalisasi Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi ini,"ungkap Yudha.

Ketua BNSP Kunjung Masehat yang hadir pada kesempatan ini juga turut menyambut baik adanya kerjasama ini.

“Kami berharap sinergi yang baik antara Kementerian PUPR, BNSP, dan LPJK dapat dilanjutkan, terutama untuk  melahirkan badan usaha jasa konstruksi yang sehat dalam mendukung Pembangunan Infrastruktur," ujar Kunjung.

Peserta atau Asesi mengikuti Uji Kompetensi pada tanggal 29 September 2021s.d. 2 Oktober 2021, dan dilakukan serentak di beberapa lokasi yang dikoordinasikan oleh Balai Jasa Konstruksi Wilayah, yaitu di: Aceh, Palembang, Surabaya, Bali, Jogjakarta, Makassar, Banjarmasin.

Turut hadir pada kesempatan ini, Ketua LPJK Taufik Widjoyono, Sekretaris Ditjen Bina Konstruksi Dewi Chomistriana, serta Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Nicodemus Daud, Anggota Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Anggota Pengurus LPJK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya