PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang, 6 Kabupaten Kota Masih Level 4

PPKM luar Jawa Bali diperpanjang, jumlag kabupaten kota PPKM level 2 meningkat menjadi 292.

oleh Tira Santia diperbarui 04 Okt 2021, 17:16 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2021, 17:16 WIB
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan ada tren penurunan pelaksanaan PPKM level di beberapa kabupaten kota yang ada di luar Jawa-Bali.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan ada tren penurunan pelaksanaan PPKM level di beberapa kabupaten kota yang ada di luar Jawa-Bali.

Liputan6.com, Jakarta PPKM luar Jawa Bali diperpanjang dari 5 sampai 18 Oktober 2021. Di wilayah ini, masih terdapat 6 Kabupaten/kota yang masih berada di level 4.

Adapun 6 kabupaten kota yang tetap diberlakukan PPKM level 4 yakni Kabupaten Pidie, Kabupaten Bangka, kota Padang, kota Banjarmasin, Kabupaten Bulungan dan kota Tarakan.

“Perpanjangan PPKM luar Jawa usulkan untuk dua minggu kedepan yaitu tanggal 5 sampai dengan 18 dengan cakupan adalah 6 kabupaten kota sebelumnya adalah 10 kabupaten kota yaitu kabupaten kota yang salah satu levelnya masih belum mencapai target,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers PPKM, Senin (4/10/2021).

Sementara penerapan PPKM level 3 kini diberlakukan terhadap 44 kabupaten kota yang mengalami perbaikan dari sebelumnya ada 108 kabupaten kota.

Adapun jumlah kabupaten kota PPKM level 2 meningkat menjadi 292 kabupaten kota dari sebelumnya 249 Kabupaten kota.

“Untuk PPKM level 1 ada di 44 kabupaten kota sebelumnya di 18 kabupaten kota,” ujarnya.

 

Aturan Sama dengan Sebelumnya

FOTO: Mal Tutup Sementara Selama Masa PPKM Level 4
Seorang pria berjalan di Teras Kota Mall, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (22/7/2021). Tempat yang tak tutup di antaranya restoran, supermarket, pasar swalayan, dan apotek/toko obat/optik serta vaksinasi yang dilaksanakan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Lebih lanjut, Kata Menko Airlangga, jenis pembatasan kegiatan masyarakat di periode perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali 5-18 Oktober 2021 tetap sama dengan PPKM ketentuan periode sebelumnya.

Misalnya untuk kabupaten/kota level 3, pusat perbelanjaan/mall mulai bisa beroperasi dari jam 10.00 sampai jam 21.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 50 persen, dan tentunya melakukan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, bioskop juga dapat dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi juga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya