3 Arti Status Saat Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Rp 1 Juta

Lantas apa saja arti dari ketiga status tersebut?

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Okt 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2021, 15:00 WIB
Notifikasi Status Penerimaan BSU
Notifikasi status penerimaan BSU di website kemnaker.go.id.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka berbagi bantuan sosial di tengah pandemi, Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atay BSU yang dikhususkan untuk para pekerja atau buruh. Masyarakat yang berstatus sebagai pekerja/buruh bisa mengeceknya melalui laman bsu.kemnaker.go.id.

Melalui laman tersebut, pekerja/buruh bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak. Jika terdaftar, pekerja/buruh akan mendapat bantuan sebesar Rp 1 Juta dari Kemnaker. Selanjutnya bantuan tersebut akan disalurkan melalui rekening Bank Himbara.

Di samping itu perlu diketahui pula, setelah mengecek BSU, nantinya akan ada keterangan status yang ditampilkan di layar. Status tersebut bisa berupa tiga macam keterangan, di antaranya status calon, penetapan, dan penyaluran.

Lantas apa saja arti dari ketiga status tersebut?

Dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id, Jumat (08/10/2021), pahamilah ketiga arti status saat mengecek penerimaan BSU untuk para pekerja/buruh.

 

 

1. Status “Calon”

BSU 2021
BSU 2021 (sumber: Kemnaker)... Selengkapnya

- Terdaftar

Jika mendapatkan notifikasi dalam keterangan “telah terdaftar” berarti Anda terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Itu artinya data Anda pun sudah sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

- Tidak Terdaftar

Apabila tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi yang didalam keterangan tersebut tertulis “tidak terdaftar” sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Alasannya, mungkin Anda memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Kemungkinan lain, data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

 

2. Status “Penetapan”

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyambangi para pekerja Warung Nasi Ibu Imas yang menjadi penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2021. (Dok. Kemnaker)... Selengkapnya

- Ditetapkan

Jika mendapat notifikasi di dalam keterangan bertuliskan “telah ditetapkan” berarti Anda telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

- Belum Memenuhi Syarat

Apabila di dalam keterangan notifikasi tercantum “belum memenuhi syarat” itu artinya Anda belum memenuhi syarat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

 

 

3. Status “Penyaluran”

bantuan subsidi upah atau BSU
bantuan subsidi upah atau BSU... Selengkapnya

- Tersalurkan ke Rekening Anda

Jika BSU telah tersalurkan, Anda akan mendapat notifikasi yang tertulis “telah disalurkan ke rekening Anda. Artinya, dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) milik Anda.

- Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru

Anda pun akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU sudah tersalurkan ke rekening baru. Rekening baru tersebut merupakan rekening yang dibuatkan oleh Kemnaker di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut. Selanjutnya, Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya