Mendagri Tito Karnavian Terbitkan 2 Instruksi Perpanjangan PPKM, Simak Isinya

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri 53/2021 dan Inmendagri 54/2021 soal perpanjangan PPKM.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Okt 2021, 08:20 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2021, 08:20 WIB
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Untuk itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang PPKM.

Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menyebutkan, dua Inmendagri itu yakni, Inmendagri 53/2021 dan Inmendagri 54/2021.

Inmendagri 53/2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 19 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2 dan 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 53/2021, seperti dikutip dari Antara, Selasa (19/10/2021).

Kemudian, Inmendagri 54/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2 dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Instruksi Mendagri itu juga mulai berlaku sejak 19 Oktober 2021, namun akan berakhir sedikit lebih lama dibandingkan Inmendagri untuk Jawa dan Bali, yakni sampai dengan 8 November 2021.

Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Penetapan itu juga ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 dimana level PPKM kabupaten dan kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 40 persen.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

PPKM Diperpanjang hingga 2 November, 9 Kabupaten Kini PPKM Level 1

Olahraga di Kawasan Stadion Pakansari
Warga bersepeda di area lingkar luar kawasan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Sabtu (11/9/2021). Kawasan ini kembali ramai dengan aktivitas warga seiring penurunan level PPKM di wilayah Jabodetabek. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan syarat vaksinasi bagi wilayah aglomerasi di Jawa-Bali akan diubah berdasarkan capaian kota atau kabupaten masing-masing.

Diketahui, PPKM diperpanjang selama dua minggu hingga 2 November 2021.

“Dengan perubahan syarat vaksinasi untuk aglomerasi, mulai besok akan ada 54 kabupaten kota di level dua dan 9 kabupaten kota di level 1,” katanya dalam Evaluasi PPKM, Senin (18/10/2021).

Terkait detail aturannya, Menko Luhut menyebut hal itu akan tertuang dalam Instruksi Mendagri yang akan segera diterbitkan.

Ia mengatakan, sejak evaluasi selama satu bulan terakhir, termasuk penentuan level kabupaten kota, penurunan level di wilayah aglomerasi tertahan beberapa kabupaten kota yang belum mampu mencapai target vaksinasi.

“Sebagai contoh, sebagian besar kabupaten kota di wilayah jabodetabek yang seharusnya bisa turun ke level 2 tidak bisa turun level karena cakupan vaksinasi di kabupaten Bogor dan Tangerang belum mencapai target,” katanya.

Hal tersebut, kata Menko Luhut, jadi landasan dalam merubah syarat vaksinasi bagi wilayah aglomerasi sehingga mengacu pada capaian masing-masing kabupaten atau kota tersebut. Artinya tak lagi dihitung secara kolektif atau keseluruhan.

“Berkaca dari kondisi tersebut dan atas persetujuan dari Presiden, syarat vaksinasi kab/kota di aglomerasi diubah berdasarkan pencapaian kab/kota itu sendiri, selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level,” katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya