Konsumsi Naik Seiring Pelonggaran PPKM, Pasokan Solar Subsidi Dijamin Cukup

Pemerintah menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Okt 2021, 20:11 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2021, 20:10 WIB
20160315-Hore, Harga BBM Pertamina Turun Rp 200 Per Liter-Jakarta
Pengendara motor mengisi kendaraannya dengan BBM di salah satu SPBU, Jakarta, Selasa (15/3). Pertamina menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) umum Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, dan Pertalite Rp 200 per liter. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Erika Retnowati menegaskan bahwa pemerintah menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di masyarakat. Ia memastikan kebutuhan BBM di wilayah Indonesia dapat tercukupi.

Hal ini diungkapkan Erika dalam rapat koordinasi dengan Badan Usaha penerima penugasan penyaluran JBT atau minyak solar yaitu PT. Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo TBK, Selasa (19/10/21) di kantor BPH Migas.

Mengacu UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas, BPH Migas memiliki tugas utuk melakukan pengaturan dan pengawasan agar ketersediaan BBM yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI.

Dalam pengaturan ketersediaan dan distribusi BBM, BPH Migas menetapkan kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) yaitu solar subsidi dan minyak tanah, dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu premium untuk setiap kabupaten atau kota agar BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume kepada masyarakat yang berhak menerima.

Ia menyebut, BPH Migas selalu melakukan langkah evaluasi dan monitoring terhadap pengaturan kuota solar bersubsidi. Evaluasi ini dilakukan dengan melibatkan Pertamina dan AKR sebagai pelaksana di lapangan dan juga pemerintah daerah.

Pada rapat koordinasi tersebut, PT Pertamina (Persero) menjelaskan adanya peningkatan konsumsi BBM khususnya solar subsidi yang sejalan dengan naiknya kegiatan dan pertumbuhan ekonomi serta mobilitas masyarakat di beberapa wilayah sebagai dampak dari keberhasilan penanganan Covid-19 oleh pemerintah dan diturunkannya level PPKM.

“Dengan perubahan pola konsumsi tersebut, BPH Migas, segera melakukan langkah-langkah dengan mengevaluasi pengaturan kuota solar bersubsidi," kata Erika, dalam keterangan resmi, Selasa (19/10/2021).

"Dengan mempertimbangkan berbagai hal termasuk kebutuhan masyarakat, kami telah menerbitkan surat relaksasi distribusi solar bersubsidi , yaitu memberikan kewenangan pengaturan kuota lebih lanjut kepada PT Pertamina Patra Niaga dengan penyesuaian kuota untuk wilayah/sektor pengguna yang under dan over kuota sepanjang tidak melebihi kuota nasional 15,8, juta KL. Tentu saja pelaksanaan relaksasi ini tetap diawasi oleh BPH Migas” tambahnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Membuat Surat Edaran

Pertamina terus melakukan serangkaian edukasi dan aktivasi untuk meningkatkan tingkat konsumsi BBM diesel yang berkualitas, yaitu Dex Series. (Dok Pertamina)
Pertamina terus melakukan serangkaian edukasi dan aktivasi untuk meningkatkan tingkat konsumsi BBM diesel yang berkualitas, yaitu Dex Series. (Dok Pertamina)

Lebih lanjut, Erika mengatakan, dalam melakukan pengawasan, BPH Migas membuat surat edaran peruntukan bbm subsidi kepada lembaga penyalur untuk dipatuhi dan mendorong digitalisasi SPBU sebagai salah satu sarana monitoring yang dilakukan oleh Pertamina.

Informasi, peruntukan solar bersubsidi hanya untuk transportasi darat berupa kendaraan pribadi TNKB berwarna hitam dengan tulisan putih, kendaraan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna kuning dengan tulisan hitam.

Kecuali mobil barang pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam), Ambulance, Mobil Jenazah, Pemadam Kebakaran, Mobil pengangkut sampah, Transportasi Air dengan surat rekomendasi dari SKPD terkait, Sarana Transportasi Laut Kapal Berbendera Indonesia dan Sarana Angkutan Umum berupa kapal berbendera Indonesia, Pelra/Perintis, Sektor Kereta Api melalui penetapan kuota dari Badan Pengatur.

Kemudian Usaha Pertanian, Usaha Mikro, Usaha Perikanan serta Pelayanan Umum berupa Krematorium, Tempat Ibadah, Panti Jompo, Panti Asuhan, Rumah Sakit tipe C dan D dengan Surat Rekomendasi dari SKPD terkait.

“Dalam melakukan pengawasan di lapangan, BPH Migas bekerja sama dengan TNI dan POLRI, kami mengucapkan terima kasih kepada aparat yang membantu penindakan penyalahgunaan solar yang juga menjadi salah satu faktor berkurangnya solar untuk masyarakat yang membutuhkan,” tutup Erika.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya