Kejar-Kejar Mafia Tanah, Menteri Sofyan Djalil Malah Diserang Balik

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, terus mengejar para mafia tanah sampai ke ujung langit.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 23 Okt 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2021, 15:00 WIB
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil
Foto Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam dialog pemindahan ibu kota di Balikpapan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, terus mengejar para mafia tanah sampai ke ujung langit. Itu diwujudkan dengan membentuk Satgas Anti Mafia Tanah, dan bersumpah negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah.

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, publik sekarang jadi tahu bahwa kehadiran mafia tanah kini sangat banyak. Namun para mafia yang jadi kalang-kabut ini justru kemudian melancarkan serangan balik.

"Mereka mengerahkan segala kekuatan untuk menyerang balik Sofyan Djalil. Bahkan ada meminta mundur. Tangan-tangan yang pro-mafia pun kini bergerak dengan kekuatan penuh, dan mempersoalkan hal-hal yang tidak relevan dengan wewenang Kementerian ATR/BPN, atau menggugat sesuatu yang telah baik di Kementerian ATR/BPN," ungkapnya dalam pesan tertulis kepada Liputan6.com, Sabtu (23/10/2021).

Teuku lantas mencontohkan masalah hal guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB). Dia menyoroti HGU yang jadi wewenang gubernur untuk memberikan rekomendasi kepada suatu korporasi, bukan BPN.

"Wewenang BPN hanya pada persoalan mengadministrasikan saja, yaitu memberikan hak berupa HGU atau HGB. Maka seharusnya ketika direkomendasikan, harus sudah dipahami keadaannya," tegasnya.

"Jika sudah diduduki masyarakat, maka sebaiknya diselesaikan dulu dengan masyarakat. Korporasi dan pemda harus sudah membereskan keadaan tersebut terlebih dahulu," kata Teuku.

Kasus lain, ia juga menyinggung soal konflik agraria yang sering kali terjadi antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dengan masyarakat. Teuku mengatakan, konflik agraria di lahan PTPN tidak bisa diselesaikan oleh BPN karena itu domainnya Kementerian BUMN.

"Tapi Menteri BUMN pun tidak dengan gampang melepaskan aset negara agar konflik agraria selesai. Karena aset itu telah tercatat di perbendaharaan negara. Jadi Menteri Keuangan pun harus terlibat untuk menyetujuinya," ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pengangkatan Pejabat di BPN

Bersama Kementerian ATR/BPN, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Mafia Tanah
Kapolda Metro Jaya Rijen Pol Nana Sujana (tengah) bersama Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil (kanan) menunjukkan barang bukti sertifikat tanah palsu saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). (merdeka.com/Imam Buhori)

Selain itu, Teuku angkat suara soal pendapat terkait pengangkatan pejabat di BPN yang penuh tindak KKN. Menurut dia, itu sebuah pernyataan yang salah total.

Pengangkatan dan mutasi pejabat di Kementerian ATR/BPN kini dikatakan telah mengikuti prinsip meritokrasi dan transparansi sepenuhnya. Setiap pegawai yang berminat untuk dipromosi boleh mengajukan diri.

Setelah itu, pihak kementerian membentuk tim pemandu bakat untuk memasukan calon pejabat terpilih ke dalam talent basket. Mereka yang telah berada dalam basket ini lalu diambil untuk mengisi semua posisi di seluruh wilayah Indonesia dan juga pusat. Jika belum masuk basket, mereka tidak bisa dipromosikan.

"Dengan sistem merit dan transparansi ini, Kementerian ATR/BPN terhindar untuk bersikap like and dislike. Dan dengan demikian jauh dari KKN. Bahkan kini, menteri saja tidak bisa sembarang menempatkan orang, kecuali orang tersebut telah ada dalam basket tadi," seru Teuku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya