NIK Jadi NPWP, Warga yang Berpenghasilan Otomatis Terdeteksi Sebagai Wajib Pajak

Kementerian Keuangan tengah membangun sistem informasi sebagai basis administrasi untuk mengidentifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang pribadi dan badan.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Okt 2021, 17:40 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah membangun sistem informasi sebagai basis administrasi untuk mengidentifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang pribadi dan badan. Ini sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) yang mengizinkan NIK KTP sebagai NPWP.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, sistem informasi ini nantinya akan mengetahui kapan waktunya NIK KTP seseorang dapat diaktivasi sebagai wajib pajak. Secara otomatis sistem tersebut akan membaca NIK jika memang sudah memiliki penghasilan baik dari pihak pekerja maupun hasil usaha.

"Jadi ke depan kami akan menggunakan itu sebagai bahasa dari pada sistem kami dan nanti masalah aktivasi dia sebagai wajib pajak atau belum itu pada waktu satu orang bisa meminta. Kemudian secara otomatis akan saya jalankan pada waktu kami menemukan data dan informasi terhadap yang bersangkutan yang memang mendapatkan penghasilan dari pihak lain atau dia berusaha sendiri," katanya dalam acara Sosialisasi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Senin (25/10).

Suryo menargetkan sistem ini baru akan selesai pada 2023 mendatang. Dirinya pun menjamin sistem dibangun tersebut kan betul-betul berawal dari data-data dan informasi yang dikumpulkan. Sehingga keinginan Presiden Joko Widodo dalam satu data dapat tercapai.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Di samping itu, Suryo juga meminta agar masyarakat tidak khawatir jika memiliki NIK kemudian harus membayar pajak. Karena aturan mainnya pun tidak seperti dibayangkan.

Sebab pajak itu dipungut atas penghasilan yang diterima oleh masyarakat yang ada di Indonesia yang didapatkan melalui kegiatan usaha.

"Jangan khawatir tiba-tiba punya nikah harus bayar pajak belum tentu dan belum tentu kami aktivasi kalau memang belum memenuhi syarat dan kriteria sebagai wajib pajak dan perlu diaktifkan untuk melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya," kata dia.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya