Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pilot Garuda (APG) menyatakan keberatannya atas kebijakan pemerintah yang baru yang mewajibkan calon penumpang pesawat untuk melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR. Syarat tersebut berdampak langsung kepada berkurangnya tingkat keterisian pesawat.
Asosiasi Pilot Garuda secara resmi menyatakan keberatannya atas Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali beserta Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID19 Nomor 21 Tahun 2021 dan SE Kementrian Perhubungan Nomor 88 tahun 2021.
Presiden Asosiasi Pilot Garuda Donny Kusmanagri menjelaskan, APG mengapresiasi pencapaian Pemerintah yang berhasil menekan angka penularan Covid-19. APG juga sangat mendukung upaya Pemerintah dalam menangani Pandemi Covid-19 dengan adanya program vaksinasi dari penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) terutama terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.
Advertisement
"Namun penerapan aturan wajib PCR sangat kami sayangkan mengingat pemulihan ekonomi dari sektor transportasi udara dan pariwisata dalam dua bulan terakhir sudah menunjukkan proses membaik yang cukup signifikan," tutur Donny, ditulis Selasa (26/10/2021).
Jika aturan persyaratan perjalanan moda transportasi udara diperketat kembali dengan aturan terbaru tersebut, APG menganggap akan kembali memberatkan calon penumpang dan berdampak langsung kepada berkurangnya tingkat keterisian pesawat, yang pada akhirnya memukul sektor pariwisata.
Sebab, perlu diketahui teknologi pesawat juga dilengkapi dengan HEPA filter, yang berfungsi mencegah penularan virus di dalam pesawat dan berdasarkan penelitian dari berbagai pihak menunjukkan angka penularan Covid-19 di pesawat sangat kecil dibandingkan dengan moda transportasi lainnya. Prokes yang ketat serta persyaratan vaksinasi juga diterapkan baik bagi awak pesawat maupun penumpang.
“Mengingat dampak dari aturan tersebut terhadap industri penerbangan dan pariwisata, kami berharap agar Kementerian dan pihak-pihak terkait melakukan peninjauan kembali dengan tetap memperhatikan kondisi perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di lndonesia.” tutup Donny.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ternyata Syarat Terbang Wajib Tes PCR Bagian dari Persiapan KTT G20 di Bali
Pemerintah mewajibkan masyarakat melakukan tes PCR saat melakukan perjalanan menggunakan pesawat. Kewajiban tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah menekan penularan Virus Corona di Indonesia.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, kewajiban PCR juga menjadi upaya pemerintah menekan penyebaran virus jelang pelaksanaan KTT G20 di Bali. Pemerintah tak ingin mengambil resiko.
"Ini merupakan sebagian daripada menjaga Bali, Bali ini kan persiapan G20 kita tak mau ambil resiko. Karena G20 kita harus menjaga bali jangan sampai jadi cluster," ujarnya dalam weekly press briefing, Jakarta, Senin (25/10/2021).
Sandiaga mengatakan, tes PCR memang sangat diperlukan sebagai syarat terbang. Sebab, hasilnya jauh lebih akurat dibandingkan dengan antigen yang diberlakukan sejak lama.
"Tes PCR memang diperlukan karena perbedaannya signifikan antara PCR dan antigen. Nanti PCR 3x24 jam batasannya harganya Rp300.000 maksimal. Itu respon pemerintah melihat keluhan masyarakat," jelasnya.
Advertisement