Hasilkan Produk Berkualitas, Tangerang Punya Fasilitas Uji Laboratorium Gratis bagi UMKM

Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19 dijadikan sebagai penggerak ekonomi daerah.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 27 Okt 2021, 15:20 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2021, 15:20 WIB
FOTO: Mengunjungi Pameran Produk UMKM dalam Program Bangga Buatan Indonesia
Pengunjung memilih produk UMKM pada acara In Store Promotion di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (18/11/2020). Pemerintah mendorong sektor UMKM sebagai tindak lanjut dari program Bangga Buatan Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Tak bisa dipungkiri, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19 dijadikan sebagai penggerak ekonomi daerah.

Mendukung hal tersebut, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) yang menghadirkan program uji laboratorium gratis, untuk produk makanan kering dan minuman serbuk.

Kepala Bidang Industri, Disperindagkop UKM, Zaelani mengungkapkan, program tahunan Disperindagkop UKM, yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas produk dan perluasan penerapan standar produk industri serta upaya dalam peningkatan pendapatan ekonomi kerakyatan. Terlebih uji lab produk merupakan salah satu syarat pembuatan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

“Pendaftaran sudah Disperindagkop UKM buka sejak 9 September lalu hingga 29 November mendatang. Semua proses bisa dimanfaatkan secara gratis tanpa pungutan biaya sepeser pun, hingga sertifikat uji lab pada produknya keluar,” ungkap Zaelani, Rabu (27/10/2021).

Dia juga menjelaskan, bagi para IKM yang ingin uji lab gratis hanya perlu mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. Diantaranya, domisili ktp, tinggal dan usaha berada di Kota Tangerang.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Formulir

Salah satu UMKM Mitra Binaan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero).
Salah satu UMKM Mitra Binaan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) (dok: Pupuk Indonesia)

Produk merupakan makanan kering dan minuman serbuk, lalu merupakan hasil produksi atau buatan sendiri. Pelaku UKM hanya boleh mendaftarkan maksimal tiga jenis produk yang berbeda.

“Pelaku usaha dapat mengisi formulir di link https://bit.ly/3m06wm4. Sedangkan untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor 0821-1411-3722 atas nama bu kiki. Jadi segera daftarkan produk kalian karena kuota terbatas,” jelas Zaelani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya