Alasan di Balik Hukum Cryptocurrency Haram dari LBM NU Jatim

Cryptocurrency, dinilai berbeda dengan saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 28 Okt 2021, 12:33 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2021, 12:33 WIB
Ilustrasi cryptocurrency Ethereum. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat
Ilustrasi cryptocurrency Ethereum. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Liputan6.com, Surabaya - Keberadaan mata uang digital kripto menuai penolakan di Tanah Air. Kali ini dari Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (Jatim) yang memutuskan hukum cryptocurrency haram.

Adapun keputusan hukum Cryptocurrency haram usai LBM NU Jatim menggelar bahtsul masail dengan menggunakan rujukan sahih pada akhir pekan lalu. 

“Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram,” kata Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur, seperti dikutip Kamis (28/10/2021).

Terkuak jika dasar keputusan Cryptocurrency haram dengan mempertimbangkan pola transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) yang lebih banyak unsur spekulatif dan tidak terukur.

Cryptocurrency dinilai tidak bisa menjadi instrumen investasi. Sebab dalam praktiknya mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur.

Dari sini, mengacu pada sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan.

“Tapi dalam kripto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ucapnya.

 

Dibawa ke Muktamar NU

Cryptocurrency
Ilustrasi aplikasi Tokocrypto. Liputan6.com/Jeko Iqbal Reza

Cryptocurrency, dinilai berbeda dengan saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan. Penyebab naik turunnya nilai sebuah saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.

Rencananya, keputusan bahtsul masail soal cryptocurrency itu nantinya akan dibawa oleh LBM PWNU Jatim ke forum Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 23-25 Desember mendatang.

Hasil muktamar nantinya akan disampaikan ke pemerintah dan pihak terkait sebagai rekomendasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya