Liputan6.com, Jakarta - Mata uang kripto (cryptocurrency) dinyatakan sebagai transaksi yang haram oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur. Ketentuan cryptocurrency haram diputuskan melalui bahtsul masail yang berlangsung Minggu, 24 Oktober 2021.
Lantas apa alasannya? Berikut fakta-fakta mata uang kripto di cap haram, dirangkum Liputan6.com, Jumat (29/10/2021).
1. Uang Kripto dianggap Hilangkan Legalitas Transaksi
Advertisement
"Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun kripto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetapi tidak bisa dilegalkan secara syariat," kata Kiai Azizi Chasbullah sebagai mushahih, demikian seperti dikutip dari laman Jatim NU, Kamis (28/10/2021).
Ia menjelaskan, status mata uang kripto pun tidak bisa diakui sebagai komoditas dan tidak diperbolehkan.
Mata uang kripto diputuskan haram karena dianggap akan munculnya beberapa kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi.
2. Picu terjadinya penipuan
"Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram," kata kata Kiai Azizi Chasbullah sebagai mushahih.
Selain itu, dalam pembahasan, peserta musyawarah menganggap mata uang kripto tidak memiliki manfaat secara syariat, seperti yang dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih.
Disebutkan, hal ini dibenarkan oleh salah satu tim ahli mata uang kripto yang diundang PWNU Jatim. Ahli tersebut diundang untuk menjelaskan kronologi perihal praktik yang benar dalam penggunaan mata uang kripto.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
3. Ekonom: Uang Kripto banyak manfaatnya
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan, LBM NU Jawa Timur seharusnya tidak mencampurkan urusan agama dengan persoalan ekonomi.
“Saya rasa LBM NU Jawa Timur terlalu buru-buru dan terlalu mencampurkan urusan agama dengan persoalan ekonomi ke dalam wadah yang sama tanpa ada penyesuaian mengenai inovasi dan sebagainya,” kata Nailul kepada Liputan6.com, Kamis (28/10/2021).
Nailul menjelaskan, bahwa cryptocurrency atau aset kripto merupakan inovasi dalam bidang finansial, dimana ada aset berupa uang digital yang dibungkus dalam teknologi bernama blockchain. Menurutnya, aset kripto ini banyak manfaatnya.
“Teknologi blockchain dan aset atau mata uang kripto ini banyak manfaatnya. Antara lain mampu mendeteksi penggunaan anggaran oleh pemerintah agar bisa terdeteksi tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
4. Aturan perdagangan aset kripto (Crypto Asset) di Indonesia
Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), membeberkan surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto Sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Dalam surat tersebut, dikatakan bahwa aset kripto tetap dilarang sebagai alat pembayaran, namun sebagai alat investasi dapat dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
"Dengan pertimbangan, karena secara ekonomi potensi investasi yang besar dan apabila dilarang akan berdampak pada banyaknya investasi yang keluar (capital outflow) karena konsumen akan mencari pasar yang melegalkan transaksi kripto," demikian ditulis surat tersebut seperti dikutip dari keterangan Bappebti, Kamis (28/10/2021).
Dalam surat itu menuliskan, aset kripto terlebih dahulu akan diatur dalam Permendag yang memasukkan aset kripto sebagai komoditi yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
"Pengaturan lebih lanjut terkait hal-hal yang bersifat teknis serta untuk mengakomodir masukan-masukan dari Kementerian atau Lembaga akan disusun aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi," jelas surat tersebut.
Advertisement
5. Dasar hukum pengaturan aset kripto
Bappebti juga membeberkan sejumlah dasar hukum terkait pengaturan perdagangan aset kripto.
Salah satunya, adalah Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Pasal 1 No. 2.
UU tersebut menyatakan, bahwa komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya dan setiap derivatif dari komoditi yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka , kontrak derivatif syariah, dan atau kontrak derivatif lainnya.
Selain itu, Bappebti juga mengatakan bahwa pihaknya "berwenang memberikan persetujuan kepada Bursa Berjangka untuk menyelenggarakan transaksi fisik Komoditi (termasuk Aset Kripto) dan berwenang menetapkan tata caranya".
Dalam pasal 15 UU PBK, dikatakan bahwa Bursa Berjangka dapat menyelenggarakan transaksi fisik komoditi yang jenisnya diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setelah mendapatkan persetujuan Bappebti.
"Ketentuan mengenai tata cara persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti," demikian pasal 15 UU PBK.