Cryptocurrency Haram, Transaksinya Justru Meroket 300 Persen

Asosiasi pedagang Cryptocurrency angkat bicara soal pernyataan haram oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 29 Okt 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2021, 13:00 WIB
Menimbang Aset Kripto sebagai Pilihan Investasi Digital Generasi Milenial
(Foto:@Treasury)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Aspakrindo (Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia) Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, fatwa haram yang dikeluarkan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur terhadap mata uang kripto (cryptocurrency) tidak mempengaruhi aspek perdagangan.

"Enggak berpengaruh ya, karena kalau kami melihat market kripto sudah lebih matang dan dewasa ya untuk mereka memilih instrument asetnya," ujar Teguh kepada Liputan6.com, Jumat (29/10/2021).

Bukan hanya tidak memiliki dampak negatif, Teguh melanjutkan, volume transaksi penjualan mata uang kripto di hampir seluruh pasar justru naik sampai tiga kali lipat.

"Malah transaksi naik, (hingga) 300 persen. Itu di sebagian besar pasar global, termasuk Indonesia ya," ungkap dia.

Namun, kenaikan transaksi aset kripto itu disebutnya bukan karena pengaruh fatwa haram yang dikeluarkan LBM PWNU Jawa Timur. Tapi lebih karena ketertarikan masyarakat yang semakin tinggi terhadap cryptocurrency.

"Ya karena memang market lagi bagus (respon pasarnya)," kata Teguh.

Menurut dia, persoalan spekulasi bahwa mata uang kripto itu haram tergatung dari masing-masing orang yang menjalankan, bukan pada komoditasnya.

"Jadi jangan disamaratakan orang yang juga ingin melakukan investasi. Crypto bisa terukur, sesuai dengan kategori token yang di-invest ya," tegas Teguh.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Cryptocurrency Dianggap Haram karena Mirip Judi, Tokocrypto Angkat Bicara

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital.
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (Jatim) menilai mata uang kripto (cryptocurrency) haram. Hal ini karena Bitcoin Cs dianggap lebih banyak unsur spekulatif dan tidak terukur.

Keputusan hukum cryptocurrency haram itu akan dibawa dan ditindaklanjuti ke forum Muktamar ke-34 NU.

COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda tampak tidak terlalu mempermasalahkan, karena pernyataan itu belum punya ketetapan hukum yang pasti. Untuk diketahui, Tokocrypto adalah perusahaan digital di Indonesia yang bergerak dalam bidang perdagangan aset kripto.

"Menurut saya itu baru pada struktur di level provinsi ya, karena akan ada FGD pada beberapa waktu ke depan," kata Teguh kepada Liputan6.com, Kamis (28/10/2021).

Teguh menilai, persoalan spekulasi bahwa cryptocurrency itu haram tergatung pada orang yang menjalankan, tidak pada komoditasnya.

"Jadi jangan disamaratakan orang yang juga ingin melakukan investasi. Crypto bisa terukur, sesuai dengan kategori token yang di-invest ya," ujar dia.

Namun, Teguh juga tidak mau terlalu banyak bicara soal dakwaan cryptocurrency haram. Tapi, dia berpendapat jika pengukuran mata uang kripto sebagai instrumen investasi sudah jelas dan tidak asal spekulatif.

"Saya bukan kapasitas untuk meluruskan dakwaan haram apa bukan. Tapi pengukuran dari kripto sama seperti pada umumnya, like fundamental dan teknikal," sebut dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya