Masuk PPKM Level 1, Ini Aturan Terbaru Makan di Warteg dan Restoran Jakarta

Ini aturan makan di warteg dan restoran DKI Jakarta yang kini berstatus PPKM Level 1.

oleh Ika Defianti diperbarui 02 Nov 2021, 14:00 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2021, 14:00 WIB
Warteg Terancam Gulung Tikar
Penjual menunggu pembeli di warteg kawasan Jakarta, Rabu (27/1/2021). Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) menyatakan, sekitar 50 persen atau 20.000 unit warteg di Jabodetabek akan gulung tikar tahun ini disebabkan tidak mampu membayar atau memperpanjang sewa tempat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 yang kini disandang DKI Jakarta membuat sejumlah aturan kegiatan masyarakat di Ibu Kota mendapat pelonggaran. Salah satunya soal aturan makan di warteg dan restoran.

Hal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Pulau Jawa dan Bali. Salah satu aturan yang dilonggarkan yaitu mengenai kapasitas pengunjung yang akan makan di warteg.

Inmendagri ini menyebut jika warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

"Dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah," bunyi Inmendagri tersebut.

Dalam Inmendagri tersebut tidak dituliskan batasan waktu maksimal saat makan di warteg ataupun tempat makan. Sedangkan aturan PPKM level 2 para pengunjung warteg diberikan batas waktu makan di tempat maksimal 60 menit.

Lalu terdapat pelonggaran lainnya dalam pelaksanaan PPKM level 1. Yakni untuk waktu operasional warteg diperpanjang dari pukul 21.00 menjadi 22.00.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jam Operasional Restoran dan Cafe

Ilustrasi Restoran
Ilustrasi Restoran (Dok.Unsplash)

Sedangkan untuk restoran dan kafe untuk waktu operasional yang diperpanjang bisa sampai pukul 00.00.

Kendati begitu, para pemilik warteg, kafe, dan restoran harus tetap melakukan skrining kepada pengunjung atau validasi vaksinasi menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan pengecekan suhu tubuh.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya