Taksi Online Kena Ganjil Genap di Jakarta, BPTJ: Itu Kewenangan Pemprov

Masa pembatasan mobilitas melalui skema ganjil genap nomor plat kendaraan di Jakarta resmi diperpanjang pada 2-15 November 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Nov 2021, 12:40 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2021, 12:40 WIB
FOTO: PPKM Level 2, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas
Suasana lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Sistem ganjil genap di DKI Jakarta berlaku pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Masa pembatasan mobilitas melalui skema ganjil genap nomor plat kendaraan di Jakarta resmi diperpanjang pada 2-15 November 2021. Adapun aturan ganjil genap ini bersifat umum kepada pengendara roda empat, termasuk pengemudi taksi daring.

Menanggapi aturan tersebut, Direktur Lalu Lintas BPTJ, Sigit Irfansyah mengatakan, regulasi ganjil genap sepenuhnya adalah kewenangan petugas di lapangan berdasarkan peraturan dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Di mana kebijakan ini mengacu kepada nomor plat kendaraan.

"Kalau bicara itu regulasi yang DKI keluarkan adalah bicaranya ganjil-genap bicara plat nomor. Kita tidak tahu persis mana taksi online mana bukan taksi online," kata dia dalam diskusi Publik MTI: Evaluasi Efektivitas Ganjil Genap di Masa PPKM, Kamis (4/11).

Sigit mengatakan, secara sistem BPJT maupun petugas ada di lapangan sulit membedakan mana kendaraan pribadi dengan taksi online seperti halnya GrabCar, GoCar dan lainnya. Terkecuali mereka memiliki tanda khusus atau stiker menandakan bahwa itu adalah taksi online.

"Jadi ini bicara aktivitas petugas di lapangan cara plat nomor. Kalau semua kita tanyakan satu-satu macetnya luar biasa jadi secara sistem yang paling mudah adalah plat nomor yang Kita bedakan," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bersifat Umum

Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroh

Sebelumya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, aturan itu bersifat umum kepada pengendara roda empat termasuk pengemudi taksi daring.

"Untuk gocar, grab car, mobil sewaan online ini (kebijakan gage) berlaku," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8).

Sambodo menyarankan, pengemudi taksi daring bisa mencari jalur-jalur alternatif selama kebijakan ganjil-genap berlaku. Adapun aturan itu, sistem ganjil-genap ini berlaku pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB. Sambodo menyebut, kebijakan ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat pada Kamis, 12 Agustus 2021 mendatang.

"Nah kan di sepanjang jalan tersebut kan ada jalan alternatif, jadi kalau misalnya dia mengangkut penumpang terus harus lewat jalur itu ya cari jalan lain. Pembatasan di kawasan itu jam 06.00 WIB sampai 20.00 WIB," ujar dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan pengendara itu juga wajib melengkapi diri dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ketika akan masuk ke Jakarta.

"STRP juga tetap berlaku, karena kan STRP itu orangnya," tandas dia.

Berikut Ruas Jalan yang akan diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap

1. Jalan Sudirman,

2. MH. Thamrin,

3. Jalan Merdeka Barat,

4. Jalan Majapahit,

5. Jalan Gajah Mada,

6. Jalan Hayam Wuruk,

7. Jalan Pintu Besar Selatan, dan

8. Jalan Gatot Subroto.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya