SKK Migas Usulkan 2 Opsi untuk Tertibkan Sumur Minyak Ilegal

Sumur minyak ilegal adalah sumur minyak tua yang sudah tidak diproduksi karena tidak ekonomis namun dibor kembali oleh oknum tanpa izin.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Nov 2021, 20:15 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2021, 20:15 WIB
Sumur Minyak di Aceh Timur Meledak
Petugas pemadam kebakaran berada di lokasi kebakaran pengeboran sumur minyak ilegal milik warga di Peureulak, Provinsi Aceh, Rabu (25/4). Ledakan diduga terjadi saat berlangsungnya penggalian untuk menyedot minyak mentah dari perut bumi (ILYAS ISMAIL/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal menimbulkan banyak kerugian, baik dari sisi pencemaran lingkungan atau keselamatan. Namun hingga saat ini aksi tersebut masih sulit diberantas.

Tenaga Ahli Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Ngatijan mengatakan, saat ini ada sekitar 4.500 sumur minyak ilegal, dengan produksi 2.500 barel per hari (bph) sampai 10 ribu boh.

“Sumur ilegal itu menciptakan problem bagi negara," kata Ngatijan, dalam acara Local Media Briefing SKK Migas, di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, Jumat (5/11/2021).

Ngatijan menjelaskan, sumur minyak ilegal tersebut merupaka sumur minyak tua yang sudah tidak diproduksi karena tidak ekonomis untuk diproduksi oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), namun dibor kembali oleh oknum tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamaan.

Menurutnya saat ini ada dua pilihan untuk menertibkan sumur minyak ilegal tersebut, pertama menutup kegiatan sumur minyak ilegal dan berikutnya mewacanakan untuk menjadikan sumur ilegal tersebut menjadi legal, dengan syarat memenuhi aspek sosial, lingkungan, keselamatan dan dikelola oleh badan usaha baik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Payung Hukum

Sumur Minyak di Aceh Timur Meledak
Garis polisi terpasang dekat lokasi kebakaran pengeboran sumur minyak ilegal yang dikelola masyarakat di Peureulak, Provinsi Aceh, Rabu (25/4). Sebanyak 10 orang dilaporkan tewas dan puluhan lainnya luka-luka dalam insiden tersebut. (ILYAS ISMAIL/AFP)

Untuk merealisasikan wacana tersebut, membutuhkan payung hukum dari pemerintah baik berbentuk Peraturan Menteri atau Peraturan Presiden, saat ini SKK Migas sedang melakukan kajian untuk menyusun draf payung hukum tersebut.

"Jadi SKK Migas tahun 2020 juga kira-kira kuartal 3 membentuk tim kajian, untuk membuat kajian bagaimana sih sumur ilegal kalau pengelolaan sumur ilegal mau diapakan kok ya kegiatan yang menahun terjadi kita tidak bisa melakukan penanganan," tutur Ngatijan.

Ngatijan mengungkapkan, keberadaan sumur ilegal kini merugikan, baik dari sisi kerusakan lingkungan dan mengganggu kegiatan operasi KKKS. Dia menyebutkan gangguan tersebut, di antaranya merusak fasilitas operasi.

"Kemudian secara sosial KKKS tidak bisa masuk di wilayah kerjanya juga tercemar. Jadi kalau penyemaran yang disebabkan para penambang ilegal tadi itu ujung-ujungnya KKKS yang kena getahnya disuruh membersihkan dan sebaginya, bahkan dianggap itu menjadi tanggung jawab KKS yang punya wilayah kerja tersebut," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya