Pemerintah Diminta Lakukan Ini agar Target Pertumbuhan Ekonomi 2021 Tercapai

Pemerintah dan otoritas keuangan diminta untuk fokus terhadap beberapa hal dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.

oleh Tira Santia diperbarui 10 Nov 2021, 11:11 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2021, 11:11 WIB
Target Pertumbuhan Ekonomi
Suasana gedung-gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta. Pemerintah dan otoritas keuangan diminta untuk fokus terhadap beberapa hal dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah disebut bisa melakukan beberapa hal agar bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi 3 persen- 4 persen pada 2021. Salah satunya dengan mendorong konsumsi rumah tangga.

Ini diungkapkan Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) MH Said Abdullah. Dia meminta pemerintah dan otoritas keuangan untuk fokus terhadap beberapa hal dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Sektor riil akan bergerak membaik apabila ada permintaan (demand) dari konsumen. Konsumen terbesar dari PDB kita adalah Rumah Tangga,” kata Said, Rabu (10/11/2021).

Dia mengakui jika sulit mengharapkan kenaikan belanja dari rumah tangga masyarakat bawah. Mereka pun sangat bergantung berbagai program perlindungan sosial dari pemerintah dan gotong royong sosial untuk tidak jatuh ekonominya. Harapan tingkat konsumsi meningkat tentu dari Rumah tangga menengah atas.

“Saya berharap Bank Indonesia mempertahankan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang digulirkan sejak Maret 2021 tentang Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) atau uang muka dan pembiayaan terhadap kredit properti dan kendaraan bermotor. Melalui kebijakan ini BI melonggarkan LTV dari 90 -100 persen dan uang muka kendaraan bermotor dari 0-10 persen sesuai kategorinya,” ujarnya.

Dari sisi perpajakan, Menteri Keuangan diharapkan juga mempertahankan subsidi Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen terhadap kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2021 ini.

“Kebijakan ini perlu juga ditopang oleh pemerintah daerah untuk diskon pajak BPHTP untuk properti, sehingga diskon pajak ini makin mengundang tingkat konsumsi terhadap properti makin naik,” ujarnya.

 

Hal Lain

FOTO: Indonesia Dipastikan Alami Resesi
Suasana arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (5/11/2020). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia pada kuartal III-2020 minus 3,49 persen, Indonesia dipastikan resesi karena pertumbuhan ekonomi dua kali mengalami minus. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selain itu, untuk menstimulasi tingkat konsumsi rumah tangga, pemerintah perlu mengembangkan kajian lebih lanjut terhadap beberapa barang dan jasa lainnya yang mendorong tingkat konsumsi rumah tangga golongan menengah atas selain properti dan kendaraan bermotor, tanpa beresiko mendalam terhadap shortfall perpajakan.

Sebab, rumah tangga menengah atas sangat doyan traveling apalagi generasi milenial. Ini terutama pada destinasi baru, terutama wisata alam yang tidak mengundang kerumunan. Pemerintah perlu merumuskan kebijakan hulu-hilir untuk mendorong traveling ini.

“Untuk membangkitkan ekonomi beberapa wilayah seperti Bali dan Nusra yang masih terkontraksi 0,09 persen pada kuartal III 2021 ini, perlu kiranya pemda menjalankan dan mempertahankan diskon pajak untuk kendaraan bermotor, tempat hiburan dan restoran,” ujarnya.

Selain membantu pelaku usaha, keringanan pajak daerah ini kita harapkan menstimulasi kelas menengah atas melakukan banyak traveling.

Di sisi lain, untuk rumah tangga menengah bawah perlu distimulasi dengan subsidi PPN terhadap barang elektronik, terutama yang kandungan TKDN lebih besar.

Pemerintah perlu mempertimbangkan subsidi PPN terhadap pelajar dan mahasiswa untuk kebutuhan elektronik dalam rangka menopang Pelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang masih diperlakukan, meskipun beberapa pemda mulai melakukan pelajaran tatap muka.

“Momentum pemulihan ekonomi ini harus dijaga agar rantai pasok barang dan jasa stabil, tekanan terhadap nilai tukar rupiah terjaga dengan baik, sehingga tingkat kurs stabil, serta inflasi terhadap barang dan jasa pada batas yang wajar sebagai konsekuensi atas hukum penawaran dan permintaan,” pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya