OJK Cabut Izin OVO Finance Indonesia, Tegaskan Beda dengan Platform OVO

OJK mencabut izin usaha OVO Finance Indonesia karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan.

oleh Tira Santia diperbarui 10 Nov 2021, 11:38 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2021, 11:38 WIB
Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin Usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang merupakan perusahaan pembiayaan. Pencabutan ini tertuang dalam KEP110/D.05/2021 OJK tertanggal 19 Oktober 2021.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menuturkan jika pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan. "Karena pertimbangan faktor eksternal dan internal perusahaan," ujar dia kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).

Sekar juga menegaskan, OVO Finance Indonesia berbeda dengan platform OVO (PT Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia.

Sekedar informasi, surat pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia ini ditetapkan pada 28 Oktober 2021 oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti.

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan

2. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Platform OVO Angkat Bicara

ilustrasi tips membagikan THR dengan ovo/ovo.id
ilustrasi tips membagikan THR dengan ovo/ovo.id

Sebelumnya, Head of Public Relations OVO, Harumi Supit juga menegaskan bahwa OVO Finance Indonesia berafiliasi dengan OVO Group.

"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama "OVO"," tegas Harumi, Rabu (10/11/2021).

Dengan demikian, ditegaskan Harumi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," ucapnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya