Sengketa Merek GoTo, Gojek dan Tokopedia Akan Ambil Langkah Hukum Lawan TFT

PT Terbit Financial Technology melayangkan gugatan perdata senilai Rp 1,83 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait merek GoTo.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 10 Nov 2021, 18:14 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2021, 18:14 WIB
GoTo
Gojek, platform layanan on-demand dan perusahaan teknologi Tokopedia di Indonesia mengumumkan pembentukan grup GoTo.

Liputan6.com, Jakarta PT Terbit Financial Technology (PT TFT) melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek Indonesia) dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya terkait merek GoTo yang diklaim mirip GOTO milik perusahaan mereka.

PT Terbit Financial Technology lantas melayangkan gugatan perdata senilai Rp 1,83 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Merespon hal tersebut, Gojek Indonesia dan Tokopedia melalui Kuasa Hukum Law Offices Juniver Girsang & Partners coba memberikan beberapa pernyataan.

Pertama, meskipun tidak aktif menggunakan dan memanfaatkan merek GOTO, PT TFT diklaim dengan sengaja menggunakan hak atas merek GOTO di kelas barang/jasa Nomor 42 guna menghambat gerak maju dan terindikasi hendak mematikan langkah usaha Gojek Indonesia dan Tokopedia.

"Hal ini dilakukan dengan mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO, bahkan ekstrimnya, tanpa alas hak, PT TFT juga melarang klien kami menggunakan merek goto atau goto Financial untuk alasan dan untuk keperluan apapun juga," tulis Juniver Girsang & Partners dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).

Kuasa hukum pun menyatakan, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa alias Gojek Indonesia telah memiliki hak penuh untuk menggunakan merek GOTO untuk kelas barang/jasa Nomor 9, 36, dan 39.

"Jadi, tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GOTO. Saat ini PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sedang memproses pendaftaran merek GOTO, goto, goto financial untuk 21 jenis kelas barang/jasa di Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI," tegasnya.

Juniver Girsang & Partners berpendapat, kliennya selaku perusahaan yang membentuk induk di bawah bendera GoTo telah memberikan dampak positif dalam berbisnis, dan menjadi tempat mencari nafkah bagi jutaan keluarga Indonesia.

Selain itu, Gojek Indonesia dan Tokopedia pun disebut telah membuat UMKM bisa bertahan dan terus tumbuh di tengah pandemi Covid-19.

"Klien kami dengan tegas akan mengambil langkah hukum terukur terhadap PT TFT dan siapapun yang berniat buruk, sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memastikan usaha klien kami bisa berjalan dan terus memberikan manfaat positif bagi jutaan masyarakat, keluarga dan usaha UMKM di Indonesia," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


13 Poin Gugatan

Kolaborasi GoTo Digadang Perkuat UMKM
Sinergitas Gojek dan Tokopedia disebut-sebut mampu mendukung digitalisasi UMKM di Indonesia sehingga mampu memperluas jaringan pasarnya. (Dok: GoTo)

Gojek dan Tokopedia digugat oleh PT Terbit Financial Technology lebih dari Rp 2 triliun karena menggunakan nama ‘Goto’.

PT Terbit Financial Technology mengaku jika sebelumnya secara resmi telah mengantongi lebih dulu nama ‘Goto’.

Gugatan tersebut diajukan di PN Jakarta Pusat, dengan nomor 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan ini telah didaftarkan sejak 2 November 2021.

Ada tiga belas poin yang dituntut PT Terbit Financial Technology kepada Gojek-Tokopedia. Termasuk pembayaran ganti rugi materil dan immateril. Selain itu, juga meminta pendaftaran atas nama ‘Goto’ dan sejenisnya ditolak.

Gugatan yang dilayangkan diantaranya, pertama, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Kedua, menyatakan penggugat sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar ”GOTO” beserta segala variasinya.

Ketiga, Menyatakan merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “GOTO” milik penggugat.

“Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI,” tulis laman tersebut, dikutip Senin (8/11/2021).

 


Ganti Rugi

GoTo
Gojek, platform layanan on-demand dan perusahaan teknologi Tokopedia di Indonesia mengumumkan pembentukan grup GoTo.

Kelima, menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,8 triliun kepada penggugat.

Keenam, menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 250 miliar kepada Penggugat.

“Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan penggunaan merek “GOTO” atau segala variasinya,”

Kedelapan, Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 miliar kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini.

Kesembilan, Menyatakan permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya oleh Tergugat I diajukan dengan iktikad tidak baik.

Kemudian, kesepuluh, memerintahkan Turut Tergugat untuk menolak permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya yang diajukan Tergugat I, yaitu:

1. Merek “GOTO”, No. Permohonan: DID2021015575, No. Pengumuman: BRM2113A, Kelas Barang/Jasa: 9.

2. Merek “GOTO”, No. Permohonan: JID2021015579, No. Pengumuman: BRM2113A, Kelas Barang/Jasa: 35.

3. Merek “GOTO”, No. Permohonan: JID2021015582, No. Pengumuman: BRM2113A, Kelas Barang/Jasa: 36.

4. Merek “GOTO”, No. Permohonan: JID2021015584, No. Pengumuman: BRM2113A, Kelas Barang/Jasa: 38.

5. Merek “GOTO”, No. Permohonan: JID2021015587, No. Pengumuman: BRM2113A, Kelas Barang/Jasa: 39.

6. Merek “GOTO”, No. Permohonan: JID2021015589, No. Pengumuman: BRM2113A, Kelas Barang/Jasa: 42.

7. Merek “goto”, No. Permohonan: DID2021033006, No. Pengumuman: BRM2126A, Kelas Barang/Jasa: 9.

8. Merek “goto”, No. Permohonan: JID2021033009, No. Pengumuman: BRM2126A, Kelas Barang/Jasa: 35.

9. Merek “goto”, No. Permohonan: JID2021033011, No. Pengumuman: BRM2126A, Kelas Barang/Jasa: 36.

10. Merek “goto”, No. Permohonan: JID2021033012, No. Pengumuman: BRM2126A, Kelas Barang/Jasa: 38.

11. Merek “goto”, No. Permohonan: JID2021033015, No. Pengumuman: BRM2126A, Kelas Barang/Jasa: 39.

12. Merek “goto”, No. Permohonan: JID2021033021, No. Pengumuman: BRM2126A, Kelas Barang/Jasa: 42.

13. Merek “goto financial”, No. Permohonan: DID2021033887, No. Pengumuman: BRM2126A, Kelas Barang/Jasa: 9.

14. Merek “goto financial”, No. Permohonan: JID2021033891, No. Pengumuman: BRM2129A, Kelas Barang/Jasa: 35.

15. Merek “goto financial”, No. Permohonan: JID2021033894, No. Pengumuman: BRM2129A, Kelas Barang/Jasa: 36.

16. Merek “goto financial”, No. Permohonan: JID2021033897, No. Pengumuman: BRM2129A, Kelas Barang/Jasa: 38.

17. Merek “goto financial”, No. Permohonan: JID2021033899, No. Pengumuman: BRM2129A, Kelas Barang/Jasa: 39.

19. Merek “goto financial”, No. Permohonan: JID2021033900, No. Pengumuman: BRM2129A, Kelas Barang/Jasa: 42.

Kesebelas, Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. kedua belas, menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada bantahan (Verzet) maupun kasasi. Dan ketiga belas menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara ini.

“Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain maka kami mohon agar berkenan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” seperti tertulis.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya