Berantas Sumur Minyak Ilegal, SKK Migas Gandeng Penegak Hukum

SKK Migas menjalin kerjasama dengan aparat keamanan dalam penanganan sumur minyak ilegal dan kerja sama tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2003.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 10 Nov 2021, 19:19 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2021, 19:19 WIB
Ilegal Drilling di Jambi
Sejumlah aparat sedang menutup sumur minyak ilegal di Kabupaten Batanghari, Jambi. (Liputan6.com/Dok. Polda Jambi)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meningkatkan koordinasi bersama instansi terkait dalam penindakan terhadap kegiatan pencarian minyak ilegal, yang melanggar hukum.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas A. Rinto Pudyantoro mengatakan, SKK Migas tidak memiliki kewenangan penindakan terhadap kegiatan illegal drilling.

Untuk itu SKK Migas menjalin kerjasama dengan aparat keamanan dalam penanganan illegal drilling dan kerja sama tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2003.

"Kolaborasi ini tertuang dalam nota kesepahaman bidang penegakan hukum dan bidang pengamanan,” kata Rinto, di Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Berdasarkan data Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), tindakan tegas telah dilakukan oleh aparat keamanan terhadap pelaku kegiatan illegal drilling.

Pada tahun 2018 telah ditetapkan 168 tersangka, kemudian pada 2019 ditetapkan 248 tersangka, dan pada 2020 ditetapkan 386 tersangka.

Selain upaya penindakan, kegiatan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak buruk kegiatan pencarian minyak dari sumur ilegal (illegal drilling) dan pencurian minyak lewat pipa (illegal tapping), juga terus dilakukan oleh SKK Migas bersama dengan berbagai pemangku kepentingan dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

“Untuk menekan jumlah aksi ilegal tersebut, kami membutuhkan dukungan Bapak KAPOLRI, utamanya terkait dengan penegakan hukum. Dengan demikian, masalah di lapangan dapat tertangani,” imbuh Rinto.

 

4.500 Sumur Ilegal

Sumur Minyak di Aceh Timur Meledak
Petugas pemadam kebakaran berada di lokasi kebakaran pengeboran sumur minyak ilegal milik warga di Peureulak, Provinsi Aceh, Rabu (25/4). Ledakan diduga terjadi saat berlangsungnya penggalian untuk menyedot minyak mentah dari perut bumi (ILYAS ISMAIL/AFP)

Rinto menyampaikan, nota kesepahaman tersebut juga sudah ditindaklanjuti melalui penyusunan pedoman kerja ataupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penanganan kegiatan yang lebih spesifik.

Saat ini, SKK Migas telah mengeluarkan 14 PKS yang meliputi kolaborasi bersama 10 Kepolisian Daerah dan 28 KKKS.

Rinto menambahkan, pelaksanaan PKS dinilai efektif untuk menekan gangguan keamanan yang berpotensi mengganggu operasional hulu migas. Beberapa gangguan ini adalah pencurian peralatan operasi, illegal drilling dan illegal tapping, penyerobotan lahan operasi, serta masalah-masalah sosial di sektor hulu migas.

"Penanganan yang komprehensif melibatkan berbagai instansi sangat dibutuhkan, ada permasalahan ekonomi dan sosial yang membutuhkan peran instansi lain, agar tindakan tegas yang telah dilakukan aparat keamanan menjadi lebih efektif. Jumlah 4.500 sumur illegal drilling yang teridentifikasi di seluruh Indonesia menunjukkan kompleksinya persoalan ini dan membutuhkan penyelesaian tidak hanya dari aspek penindakan hukum," ujar Rinto.

Upaya lain yang telah dilakukan SKK Migas untuk penanganan kegiatan illegal drilling adalah dengan membentuk tim kajian penanganan pengeboran sumur ilegal, serta penanganan dan pengelolaan produksi sumur ilegal.

Terakhir, diskusi hasil kajian dan konsep Perpres serta Permen Menteri ESDM telah dibahas bersama Itjen ESDM, Setjen ESDM, Ditjen Migas, Polda Jambi, dan Kemenko Polhukam RI.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya