Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jika pemerintah berkomitmen melanjutkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN di tahun 2022 dengan anggaran Rp 321 triliun.
Kucuran PEN ini demi mendorong pemulihan ekonomi lebih lanjut. "Diharapkan ini bisa menjaga penanganan kesehatan dan menjaga daya beli masyarakat,” ujar dia dalam pembukaan acara Hari Ritel Nasional ke-2 bertema “Ritel tangguh, UMKM maju, Indonesia bangkit,” Kamis (11/11/2021).
Baca Juga
Seiring dengan penanganan Covid-19 yang semakin baik, pemulihan ekonomi di Indonesia juga terus menunjukkan tren yang membaik. Ekonomi Indonesia terus berada di jalur positif, baik di Q2 maupun di Q3 tahun 2021.
Advertisement
Hal ini juga tidak terlepas dari pertumbuhan pada sektor Perdagangan Besar dan Eceran yang merupakan kontribusi dari aktivitas perdagangan ritel.
Berdasarkan data dari BPS, jumlah ritel di Indonesia yang terdiri dari pusat perbelanjaan dan toko swalayan pada tahun 2020 mencapai 2.133 unit.
“Besarnya jumlah ritel tersebut menunjukkan pentingnya peranan ritel dalam menunjang aktivitas perekonomian serta dalam pemenuhan kebutuhan konsumen,” kata dia.
Peran ritel lainnya yang tidak kalah penting adalah sebagai akses pasar bagi pelaku UMKM. Ritel telah menjalin kerjasama dengan pelaku UMKM untuk dapat memasarkan produk-produknya.
Dia mengharapkan kemitraan tersebut dapat meningkatkan kualitas dan daya saing UMKM sekaligus melakukan pembinaan terhadap branding, packaging, manajemen pemasaran, dan manajemen logistik, sehingga produk-produk UMKM bisa dikenal masyarakat dan mampu bersaing.
Kolaborasi yang telah terjalin antara pelaku UMKM dan ritel diharapkan juga dapat menciptakan lapangan usaha baru dan menyerap tenaga kerja.
Upaya Bantu Ritel
Demi membantu pengusaha ritel menghadapi tantangan di masa pandemi, Pemerintah juga melakukan upaya untuk menjaga dan mendukung keberhasilan serta keberlangsungan usaha ritel melalui insentif fiskal yang telah diberikan.
Pemerintah memberikan insentif PPh 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, Restitusi PPN, dan PPN ditanggung Pemerintah (DTP) atas jasa Sewa.
Dia mengatakan bahwa strategi pengendalian Covid-19 merupakan prasyarat utama untuk percepatan pemulihan ekonomi.
Pengendalian Covid-19 dari hulu dan hilir terus didorong melalui pembatasan kegiatan masyarakat yang terbukti efektif dan di segi yang lain menjaga geraknya perekonomian.
Dengan upaya ini diharapkan momentum pemulihan ekonomi dapat terus berlanjut sampai dengan Q4 tahun 2021.
Advertisement