Menaker Jabarkan Berbagai Manfaat dari Iuran Jaminan Hari Tua atau JHT

Manfaat JTH seperti tercantum dalam Pasal 37 Ayat 2 Undang-Undang SJSN.

oleh Tira Santia diperbarui 15 Nov 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2021, 15:00 WIB
FOTO: Subsidi Upah Rp 1 Juta untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 dan 3
Pekerja melakukan perawatan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (28/7/2021). Manfaat JTH seperti tercantum dalam Pasal 37 Ayat 2 Undang-Undang SJSN. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pengaturan dana Jaminan Sosial Hari Tua (JHT) ditentukan berdasarkan seluruh akumulasi iuran yang telah disetorkan, ditambah hasil pengembangan.

“Peserta memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya ini merupakan penjelasan pasal 37 ayat 2 undang-undang SJSN manfaat JHT, besarnya manfaat jaminan hari tua ditentukan berdasarkan seluruh akumulasi iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya,” kata Ida dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX, Senin (15/11/2021).

Dalam UU SJSN pasal 37 tersebut, Pemerintah menjamin terselenggaranya pengembangan dana jaminan Hari Tua sesuai dengan prinsip kehati-hatian minimal setara tingkat suku bunga deposito bank pemerintah jangka waktu 1 tahun.

Adapun manfaat JHT diatur dalam PP 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, dalam pasal 22 disebutkan manfaat sebagian dapat diberikan apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan 10 tahun untuk mempersiapkan masa pensiun.

Lalu, paling banyak 30 persen dari jumlah JHT untuk kepemilikan Perumahan, 10 persennya untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pembiayaan Perumahan

FOTO: Subsidi Upah Rp 1 Juta untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 dan 3
Pekerja melakukan perawatan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (28/7/2021). Subsidi upah sebesar Rp 1 juta akan diberikan kepada pekerja dengan syarat gaji di bawah Rp 3,5 juta dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kemudian manfaat JHT juga tercantum dalam pasal 25, dimana peserta JHT juga memperoleh MLT berupa fasilitas pembiayaan Perumahan dan manfaat lain dengan pembiayaan dari dana investasi JHT, kemudian besaran pembiayaan diatur dalam peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2015.

“Sementara di pasal 32 nya menjelaskan hak atas JHT sebagaimana diatur dalam PP ini dapat dipindahtangankan digadaikan atau disita sebagai pelaksanaan putusan pengadilan,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya