2 Juta Buruh Bakal Mogok Nasional Tolak Kenaikan UMP 2022 Versi Kemnaker

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi mogok nasional pada Desember mendatang.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 16 Nov 2021, 17:40 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2021, 17:40 WIB
FOTO: Unjuk Rasa Buruh Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja
Buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (10/11/2021). Buruh menuntut pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja dan meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mundur. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi mogok nasional pada Desember mendatang. Rencana mogok nasional ini sebagai bentuk penolakan terhadap kenaikan upah minimum pada 2022 mendatang versi Kementerian Ketenagakerjaan 1,09 persen.

KSPI mengatakan pihaknya tetap meminta kenaikan upah 2022 sebesar 7-10 persen.

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, pemogokan dan pemberhentian produksi akan diikuti oleh 2 juta buruh di lebih dari 30 provinsi dan ratusan kabupaten dan kota di Indonesia. Disebutkannya, pemogokan ini merupakan langkah konstitusional.

"Dari informasi yang kami terima, semua daerah meminta agar diizinkan mogok daerah. Jadi mereka akan menghentikan proses produksi di daerahnya masing-masing secara bergelombang. Salah satunya di Cianjur, Sukabumi, Bogor, Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga puncaknya pada Desember 2021," kata Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual KSPI pada Selasa (16/11/2021).

"Mogok nasional ini direncanakan pada awal Desember 2021. Tanggalnya kemungkinan tentatif yaitu 6-7-8 Desember, tapi belum ada keputusan resmi dari semua gabungan serikat buruh," terang Said.

Sebelum aksi mogok nasional, Said mengungkapkan, buruh akan menggelar aksi unjuk rasa daerah pada Rabu besok (17/11/2021).

"Puluhan ribu buruh di daerah masing-masing akan unjuk rasa di kantor gubernur, kantor Bupati/Wali Kota, kantor DPRD, dan DPRD provinsi," jelasnya.

Setelah unjuk rasa daerah digelar, Said menerangkan, secara bersamaan 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional dan 6 konfederasi dan aliansi konfederasi akan melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara, Kementerian Tenaga Kerja, dan Gedung DPR RI.

"Ini bakal diikuti puluhan ribu buruh secara nasional di Istana Negara, Kementerian Tenaga Kerja, dan Gedung DPR RI," jelasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Koodinasi dengan Satgas COVID-19

20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Said Iqbal melanjutkan, aksi unjuk rasa maupun daerah dan nasional akan dilakukan beserta koordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 dan aparat keamanan setempat.

"Semua prosedur di dalam protokol kesehatan PPKM level 1 akan dipenuhi, semua prosedur terkait aksi unjuk rasa juga akan sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang pendapat di muka umum dan Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja buruh yang boleh mengorganisir pemogokan akan ditempuh," kata Said.

Ia juga mengungkapkan, pemogokan akan diperluas dengan melibatkan mahasiswa, dan pekerja-pekerja informal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya