Pengusaha Agen Travel Ungkap Dampak PPKM Level 3 saat Libur Nataru: Kami Hanya Kerja Bakti

Dengan adanya kebijakan PPKM level 3 berdampak langsung ke industri pariwisata kembali.

oleh Arief Rahman H diperbarui 21 Nov 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2021, 20:00 WIB
FOTO: Kawasan Wisata Jalan Malioboro Kembali Ramai
Aktivitas masyarakat di kawasan Jalan Malioboro, Yogyakarta, Minggu (10/10/2021). Kawasan wisata Jalan Malioboro kembali ramai dikunjungi wisatawan meski Daerah Istimewa Yogyakarta masih berstatus PPKM level 3. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana memperketat mobilitas masyarakat dengan menerapkan PPKM level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pengusaha travel menyayangkan rencana penerapan aturan saat libur Nataru tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Seluruh Indonesia (Astindo), Pauline Suharno menilai langkah ini bakal berdampak langsung bagi pengelola pariwisata.

Pengusaha mengingatkan jika pasar wisata domestik baru pulih setelah cukup lama terhambat akibat pandemi Covid-19.

Dia menyebut sebelumnya ada beberapa lokasi wisata yang jadi incaran masyarakat saat Libur Nataru. “Untuk (wisata) domestik, Bali, Yogyakarta, dan Labuan Bajo juga ramai untuk (momentum) Natal dan Tahun Baru,” kata di saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (21/11/2021).

Namun, dengan adanya kebijakan PPKM level 3 berdampak langsung ke industri pariwisata kembali. Ini terlihat pada pola calon konsumen yang cenderung menunggu detail kebijakan pemerintah.

Serta, konsumen yang berangsur meminta refund biaya dari travel agent. “Terutama untuk domestik, penumpang yang sudah membeli paket (wisata) mulai khawatir dan menunggu-nunggu aturan lebih lanjut tentang destinasi wisata, terutama jika atraksi di sana ditutup, yang belum membeli jadi wait and see,” kata dia.

Sementara itu, Pauline juga menyayangkan, setelah adanya upaya promosi yang dilakukan Astindo pada awal November 2021, dan dukungan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terkait destinasi wisata, pemerintah malah ingin mengetatkan perjalanan orang di akhir tahun.

“Terkait promosi dan marketing sudah dilakukan sejak awal November lalu, kita mengadakan Astindo Virtual travel fair, lalu kerja sama dengan market place untuk penjualan paket wisata domestik,” ujarnya.

“Transaksinya lumayan dan kalau memang penumpang berubah pikiran akibat aturan PPKM level 3, terpaksa refund dan artinya travel agent kerja bakti,” imbuhnya.

Kerja bakti maksudnya, tindakan yang sudah dilakukan travel agent merespons pesanan yang masuk dari konsumen. Sementara, adanya aturan PPKM Level 3 membuat konsumen membatalkan pesanan dan akhirnya meminta kembali uang yang sudah dibayarkan.

“Travel agent sudah jual paket atau tiket dan voucher dan sebagainya, tentunya dengan sejumlah profit, ketika batal pergi karena aturan pemerintah, harus kita refund ke penumpang, penumpang tentunya menuntut agar pengembalian full tanpa penalty. Artinya kita harus cuma kerja bakti urus tamu dari mulai perencanaan sampai reservasi, tapi karena refund uang harus dikembalikan, termasuk margin profit travel agent,” paparnya.

Lebih gawat lagi, kata Pauline, jika travel agent sudah melakukan deposit uang muka ke vendor destinasi wisata yang dituju konsumen, seperti kapal. “Kadang mereka gak mau kembalikan uang lagi, jadi rollover deposit saja,” katanya.

 

 

Aturan PPKM Level 3

FOTO: Kawasan Wisata Jalan Malioboro Kembali Ramai
Aktivitas masyarakat di kawasan Jalan Malioboro, Yogyakarta, Minggu (10/10/2021). Wisatawan yang berkunjung di kawasan wisata Yogyakarta wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan karena Daerah Istimewa Yogyakarta masih berstatus PPKM level 3. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk menekan potensi lonjakan kasus akibat meningkatnya mobilitas masyarakat pada libur Nataru.

Salah satunya menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Pemerintah menekankan, masyarakat tetap dapat merayakan Nataru, tetapi dengan menaati aturan-aturan yang berlaku.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, aturan itu diterapkan bukan karena situasi COVID-19 di Indonesia yang mewajibkannya.

Kebijakan itu ditetapkan bertujuan mengatur mobilitas masyarakat pada Nataru agar gelombang ketiga tidak terjadi.

"Secara umum, kondisi penanganan COVID-19 kita sangat baik, bahkan apresiasi luar negeri sangat bagus terhadap Indonesia, dan kondisi ini harus kita pertahankan," tutur dia dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (19/11/2021).

Ia mengatakan, berdasarkan pengalaman, pergerakan manusia dalam libur panjang berpotensi menimbulkan lonjakan kasus. Untuk antisipasi hal itu, pemerintah perlu menetapkan kebijakan lebih ketat dan aturan-aturan baru.

Untuk mempermudah pelaksanaan serta sosialisasi kepada masyarakat, pemerintah akan menerapkan regulasi yang sudah dikenal melalui PPKM level 3 untuk seluruh Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya