Insinyur Bisa Jadi Penggerak Utama Pertumbuhan Ekonomi

Menko Airlangga berpesan kepada profesi insinyur teknik industri untuk tidak ragu terjun dan berkecimpung di berbagai bidang bahkan di luar manufaktur.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 22 Nov 2021, 20:10 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2021, 20:10 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada acara Konvensi Badan Kejuruan Teknik Industri Persatuan Insinyur Indonesia (BKTI PII). (Sumber ekon.go.id)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada acara Konvensi Badan Kejuruan Teknik Industri Persatuan Insinyur Indonesia (BKTI PII). (Sumber ekon.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, profesi insinyur dikenal sebagai problem solver yang dianggap mampu memberikan solusi praktis dalam menyelesaikan berbagai masalah. Dengan karakter tersebut, profesi insinyur dapat menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi.

Airlangga Hartarto menjelaskan, menghadapi era revolusi industri 4.0, peran insinyur semakin banyak dibutuhkan di berbagai bidang, terlebih bagi bidang teknik industri yang dituntut tidak hanya memahami sisi teknikal tetapi juga sisi manajemen dari suatu industri.

“Oleh karenanya saya berpesan kepada profesi insinyur teknik industri untuk tidak ragu terjun dan berkecimpung di berbagai bidang bahkan di luar manufaktur untuk memberikan manfaatnya sebesar-besarnya kepada masyarakat,” ujar Airlangga dalam sambutannya pada acara Konvensi Badan Kejuruan Teknik Industri Persatuan Insinyur Indonesia (BKTI PII) dikutip dari keterangan tertulis, Senin (22/11/2021).

Para insinyur perlu mengikuti mega trend saat ini di bidang infrastruktur digital dan industri, seperti low earth orbit satellite, pengembangan data center sebagai “The New Petrochemical Industry”, digital twin, dan transisi energi dari energi fosil ke energi terbarukan yang memerlukan pengembangan high voltage direct current transmission (HVDC).

Selain itu di era industri 4.0 saat ini, insinyur juga dituntut memiliki daya saing tinggi untuk dapat bersaing secara global. Persaingan insinyur antar negara-negara ASEAN juga tidak dapat dihindari karena implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN. Oleh karenanya diperlukan upaya lebih dalam meningkatkan insinyur Indonesia, baik dari segi jumlah SDM maupun kompetensi.

Secara regulasi, Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsiyuran untuk memberikan kepastian hukum praktik keinsinyuran serta perlindungan kepada pengguna dan pemanfaatnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sertifikat Kompetensi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada acara Konvensi Badan Kejuruan Teknik Industri Persatuan Insinyur Indonesia (BKTI PII). (Sumber ekon.go.id)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada acara Konvensi Badan Kejuruan Teknik Industri Persatuan Insinyur Indonesia (BKTI PII). (Sumber ekon.go.id)

Pada tahun 2019, Presiden Joko Widodo juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2014, yang di dalamnya mengatur pula tentang Program Profesi Insinyur.

Melalui PP ini, insinyur yang melakukan praktik keinsinyuran diwajibkan memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dari program profesi insinyur dan Surat Tanda Registrasi yang dikeluarkan oleh PII. Dengan demikian akan menjamin hasil pekerjaan yang bermutu dari insinyur sehingga akan menjamin pula kemaslahatan bagi masyarakat.

Dengan adanya pengaturan program profesi ini, potensi besar sarjana-sarjana teknik di Indonesia, termasuk Teknik Industri, dapat diarahkan dan digerakkan menjadi insinyur yang andal dan berdaya saing tinggi secara global dan membangun kemandirian Indonesia.

Selain memberikan kepastian hukum praktik keinsinyuran, Pemerintah juga mendorong munculnya riset dan inovasi yang bermanfaat serta merupakan potensi besar dari profesi insinyur di Indonesia.

Pemerintah mendorong pengembangan profesi keinsinyuran melalui berbagai kebijakan. Contohnya, untuk mendorong inovasi di sektor swasta, Pemerintah menyediakan insentif berupa Super Deduction Tax untuk perusahaan yang melakukan kegiatan Litbang atau Research and Development melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2020.

Sedangkan bagi para insinyur yang bergerak sebagai akademisi, Pemerintah menyediakan dukungan pada kegiatan riset dan inovasi antara lain melalui Pendanaan Riset Inovatif Produktif.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya