BKPM Targetkan Investasi 2022 Capai Rp 1.200 Triliun

Agar investasi berjalan lancar, Kementerian Investasi menjalankan 5 langkah untuk memfasilitasi investor.

oleh Tira Santia diperbarui 23 Nov 2021, 13:40 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2021, 13:40 WIB
Ilustrasi Kawasan Industri
Ilustrasi Kawasan Industri.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan investasi tahun 2022 sebesar Rp 1.200 triliun. Target investasi tersebut ditujukan sebagai salah satu upaya untuk mencapai pertumbuhan ekonomi diatas 5 persen di tahun 2022.

“Kami punya target realisasi di RPJM 2022, di 2022 di dalam RPJM itu Rp 968 triliun, bapak presiden memerintahkan kami untuk harus mencapai Rp 1.200 triliun. Rp 1200 triliun sebagai Salah satu syarat Bagaimana mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional kita di atas 5 persen,” kata Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dalam Economic Outlook Prospek Investasi 2022, Selasa (23/11/2021).

Menurutnya, hal itu bukan pekerjaan yang mudah. Karena setidaknya BKPM harus bisa menaikkan investasi masuk sebesar 20-33 persen, tentu dibutuhkan kerja keras yang luar biasa masif agar target tersebut dapat tercapai.

“Memang ini bukan pekerjaan yang gampang karena harus naik kurang lebih sekitar 20 sampai 33 persen dan ini harus dilakukan kerja yang luar biasa masif. Tapi saya punya keyakinan dengan pengalaman 2021, dan target 2022 dengan 1 kombinasi sektor-sektor hilirisasi Maka insya Allah akan tercapai,” ujarnya.

Oleh karena itu, agar investasi berjalan lancar. Kementerian Investasi menjalankan 5 langkah untuk memfasilitasi investor. Pertama, promosi meyakinkan investor bahwa Indonesia ramah terhadap investasi.

“Kalau dulu BKPM itu hanya menampilkan promosi, sekarang kita merubah strateginya, jadi selain kita promosi dan meyakinkan Para investor bahwa negara kita sudah berubah undang-undang cipta kerja udah kita lakukan dalam rangka melahirkan 4 hal,” ujarnya.

4 hal yang dibutuhkan investor itu diantaranya transparansi, efisiensi, kecepatan dan kepastian. Awalnya di Indonesia 4 hal sulit diperoleh. Namun dengan adanya UU Cipta kerja secara bertahap persoalan tersebut mulai diatasi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Strategi Kedua

Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang
Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang.

Strategi kedua, membantu layanan perizinan yang tertuang dalam PP nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Single Submission (OSS) secara online.

“Kalau kita urus izin di Kementerian lembaga di Republik Indonesia dulunya kita tidak tahu berapa lama, luar biasa persoalannya dengan lahirnya undang-undang ciptakerja yang ada. itu insya Allah akan memudahkan kita semua,” ujarnya.

Ketiga, membantu financial closing. Keempat, memberikan layanan end to end kepada investor sampai realisasi investasi. Kelima, membantu investor sampai tahap produksi.

“Kita akan bantu juga negara akan hadir untuk membantu proses financial closing kalau itu dibutuhkan, lalu kita bantu lagi sampai dengan eksekusi konstruksi di lapangan kalau ada yang ganggu tanahnya nggak jelas, ada persoalan apa gitu sampai kita bantu dia sampai dia berproduksi secara end to end,” pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya