Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha PT Kilang Pertamina Internasional yakni Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (PT PRPP), sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini tengah mengupayakan percepatan pencapaian progres pelaksanaan proyek Kilang Tuban.
Saat ini PT PRPP sebagai pengelola proyek Kilang Tuban, fokus pada pelaksanaan pekerjaan Front End Engineering Design (FEED) yang sudah mencapai progres 53,79 persen dan pencapaian ini melampaui target sebesar 11,77 persen per 12 November 2021.
Baca Juga
Paralel, PT PRPP juga tengah menyiapkan paket pekerjaan Early Work untuk pekerjaan pembangunanWorker Camp.Kadek Ambara Jaya, Presiden Direktur PT PRPP, menginformasikan bahwa pekerjaan yang sedang dilakukan saat ini adalah terkait land clearing (pembebasan lahan) untuk kebutuhan pembangunan proyek Kilang Tuban yang telah memasuki tahap III dan per September 2021 telah mencapai lebih dari 78 persen.
Advertisement
“Kini, proses land clearing telah mencapai areal hutan Jatipeteng seluas 125 hektare, di mana 119 hektare di antaranya telah dibebaskan dalam 9 bulan terakhir. Hutan produksi berisi 40.000 tanaman jati (Tectona grandis) ini semula dikelola PT Perhutanidan telah mendapat persetujuan dari pemerintah untuk ditukar guling terkait pengadaan lahanproyek GRR Tuban,” jelas Kadek.
Dalam pelaksanaan pengerjaan proyek, Kadek menjelaskan lebih lanjut jika Pertamina juga memastikan pembebasan lahan proyek Kilang Tuban atas area hutan industri Jatipeteng di jalankan dengan mengikuti kaidah dan prinsip keberlanjutan. Ruang vegetasi untuk penyerapan karbondioksida di Kabupaten Tuban akan dipertahankan dengan konsep kilang hijau (greenrefinery) dan reboisasi di area pantai proyek tersebut sebagai paru-paru kota penyerap karbondioksida dan penghasil oksigen di Tuban.
Persetujuan penggunaan lahan hutan dan penebangan areal tanaman jati tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 97 tahun 2012. Sebagai gantinya, Pertamina wajib mengalokasikan lahan di tempat lainuntuk diperuntukkan sebagai hutan industri, yakni di Banyuwangi, seluas 265 hektar, atau duakali lipat dari luas hutan Jati Peteng.
Kadek menambahkan bahwa saat ini masih dalam tahap pengukuran dan pengadaan lahan di Banyuwangi. Selepas itu, pihaknya bakal melakukan penanaman kembali (reboisasi) di lahan pengganti tersebut sehingga penyerapan emisi karbondioksida di Jawa Timur tidak berkurang.
“Dalam melakukan land clearing hutan Jatipeteng, kami mengikuti ketentuan pemerintah dan wajib memenuhi beberapa persyaratan yakni izin prinsip, kajian teknis dari Perhutani, DinasKehutanan, serta tim terpadu terdiri dari 11 institusi yang ditunjuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)” tutur Kadek.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Areal Hutan
Tidak berhenti dengan penggantian areal hutan di Banyuwangi, Pertamina juga menjalankanpenghijauan di Kabupaten Tuban, tepatnya di kawasan pesisir lokasi proyek Kilang Tuban dengan penanaman Cemara Laut (Casuarina equisetifolia) sebanyak 20.000 bibit. Denga ndemikian, fungsi penyerapan karbondioksida di Tuban tidak hilang meski areal hutan jatidibebaskan.
Menurut penelitian Universitas Sumatera Utara (USU), Cemara Laut memilikikapasitas penyerapan karbon 154,36 kg/pohon/tahun, atau lebih besar dari penyerapan karbonjati yang hanya 135,27 kg/pohon/tahun.
Kadek memastikan bahwa cetak biru (blue print) dan desain konstruksi Kilang Tuban dibuatdengan merujuk pada prinsip green refinery (kilang ramah lingkungan) yang berkelanjutan, dimana di dalamnya akan ada jalur hijau untuk vegetasi penyerap karbondioksida dan penggunaan energi terbarukan berupa solar panel.
Konsep ramah lingkungan tersebut diharapkan menekan jejak emisi Kilang Tuban ke depannya dan membantu tercapainya net zero emission (emisi nolbersih) di Kabupaten Tuban.
Advertisement