Apindo Sebut Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Tak Pengaruhi Isi Materi

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan bahwa Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja masih berlaku.

oleh Arief Rahman H diperbarui 25 Nov 2021, 17:42 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2021, 17:30 WIB
Massa Buruh Geruduk Gedung DPR Tuntut UU Cipta Kerja Dibatalkan
Massa buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam aksinya massa buruh menuntut dibatalkannya UU No.21 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme legislatif review dan kenaikan upah minimum 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan bahwa Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja masih berlaku. Kendati ada catatan dari hakim MK, pengusaha menilai hal itu tidak mengganggu isi atau substansi dari materi UU Cipta Kerja.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B. Sukamdani mengatakan yang jadi sorotan hakim MK dalam sidang tersebut adalah terkait masalah formil dan tak mengganggu terkait materi.

“Yang diputuskan itu sebetulnya adalah masalah hukum formilnya dimana apa yang saya tangkap adalah disitu disebutkan pembentukan undang-undang yang harus direvisi sampai pembentukan uu itu memenuhi hukum formil, ini yang dibahas adalah undang-undang nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundangan,” tuturnya dalam Konferensi Pers, Kamis (25/11/2021).

Ia menilai sejumlah hakim MK tak ada yang keberatan terkait substansi dari UU Cipta Kerja.

“Tetapi terhadap materi tak ada keberatan atau keputusan yang mencabut, kalau kita lihat begitu, direvisi untuk bereskan tadi semacam kurang tepat secara hukum formil untuk diperbaiki, tak mengubah dan membatalkan substansi dari materi tersebut,” katanya.

Sementara itu, Hariyadi mengatakan ada catatan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi bagi pemerintah untuk merevisi aturan formil sehingga menunda aturan turunan yang belum dikeluarkan sampai batas waktu yang ditentukan.

“Memang ada klausul terhadap turunan dari UU Ciptaker yang belum dikeluarkan itu diminta untuk ditunda dulu sambil ditunggu revisinya, tapi yang sudah keluar tetap berjalan.

Termasuk terkait dengan upah minimum ini sudah tercantum di PP 36/2021, itu tetap berjalan kecuali PP yang belum keluar,” imbuhnya.

Kendati begitu, ia tidak merinci aturan mana yang dimaksud belum dikeluarkan Peraturan Pemerintahnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Putusan MK

FOTO: Unjuk Rasa Buruh Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja
Buruh mendorong sepeda motor mereka saat melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (10/11/2021). Buruh menuntut pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja dan meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mundur. (merdeka.com/Imam Buhori)

Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan terkait uji materil dan uji formil terhadap undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hasilnya, undang-undang tersebut masih berlaku dan dapat digunakan.

Namun ada sedikit catatan yang diberikan MK terkait UU Cipta Kerja, bahwa pemerintah perlu melakukan perbaikan pembentukan aturan tersebut.

Menanggapi putusan itu, pemerintah menyebut akan menindaklanjuti dan mematuhi putusan MK yang sudah ditetapkan.

“Setelah Mengikuti sidang MK, dan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan daripada MK dan serta akan melaksanakan UU Nomor 11/2020 tentang cipta kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers, Kamis (25/11/2021)

Artinya, kata dia, pemerintah akan melakukan perbaikan pembentukan undang-undang Cipta Kerja paling lambat dua tahun setelah putusan dibacakan.

“Putusan MK, telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja Masih Tetap berlaku Secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya, sesuai tenggat waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan,” katanya.

Dalam tenggat waktu tersebut, Pemerintah dilarang untuk mengeluarkan aturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.

Menko Airlangga menyebut, dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan undang-undang cipta kerja tetap berlaku.

“Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud, melalui penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana yang dimaksud putusan MK tersebut,” kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya