Aturan Lengkap Perjalanan Internasional Lewat Jalur Darat, Wajib PeduliLindungi Hingga Karantina

Kemenhub kembali mengeluarkan aturan perjalanan internasional menggunakan transportasi darat bagi Pekerja Migran Indonesia dan pelaku perjalanan mandiri.

oleh Arief Rahman H diperbarui 30 Nov 2021, 12:10 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2021, 12:10 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Ketua Komisi V DPR RI Lasarus pada Minggu (19/9), meninjau Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat. (Dok Kemenhub)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Ketua Komisi V DPR RI Lasarus pada Minggu (19/9), meninjau Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat. (Dok Kemenhub)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengeluarkan aturan perjalanan internasional menggunakan transportasi darat bagi Pekerja Migran Indonesia dan pelaku perjalanan mandiri. Pelaku perjalanan wajib menggunakan Peduli Lindungi hingga wajib menjalankan karantina.

Aturan tercantum dalam Surat Edaran Nomor 104 tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 83 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan masuknya varian baru Covid-19.

“Kami tetap mengizinkan pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar negeri memasuki Indonesia dengan syarat tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Meski demikian ada ketentuan yang mengalami penyesuaian dalam SE 104 Tahun 2021 ini,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi pada Selasa (30/11/2021).

Dalam SE 104 Tahun 2021 dituliskan bahwa untuk saat ini Indonesia menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan atau mengunjungi dalam kurun waktu 14  hari dari negara atau wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

1. telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong; dan

2. negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

“Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)." jelas Budi. 

"Di samping itu, pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia maupun operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” urai Budi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Wajib Vaksin dan PCR

Proyek Pos Lintas Batas Negara atau PLBN Long Bawang di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara
Proyek Pos Lintas Batas Negara atau PLBN Long Bawang di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (dok: PUPR)

Jika para pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia ada yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat hasil negatif RT-PCR.

Pembatasan pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia dengan moda transportasi darat dilakukan melalui pembatasan melalui 2 pintu masuk perjalanan penumpang internasional, yaitu pintu masuk untuk transportasi darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

“Adapun alur kedatangan pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia dengan moda transportasi darat di Perbatasan Malaysia – Kalimantan Barat yaitu untuk pelaku perjalanan karena Deportasi, maka akan difasilitasi dan dikumpulkan oleh Konjen RI di Sarawak diantar dengan Mobil Bus dengan biaya yang ditanggung oleh pihak Konjen RI menuju ke perbatasan serta diarahkan ke Gedung PLBN oleh Petugas TNI dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk pendataan lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara pelaku perjalanan mandiri dapat menggunakan biaya pribadi dari tempat kerja ke perbatasan serta diarahkan ke Gedung PLBN untuk pendataan lebih lanjut.

 

Tahapan Pendataan PMI

PLBN Mota'ain
Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak melintas masuk ke Negara Timor Leste tertahan di Pos Lintas Batas Negara Mota'ain, di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Kamis (19/3/2020). (Liputan6.com/ Ola Keda)

Sedangkan pendataan untuk pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1. dilakukan Rapid Test-Antigen;

2. pengecekan dokumen, identitas diri, dan barang bawaan (CIQ) pelaku perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. penentuan tempat karantina yang dibutuhkan; dan

4. dilakukan RT-PCR, 1 (satu) hari setelah pelaku perjalanan internasional tiba di Lokasi Karantina.

Sementara mengenai pendataan persyaratan kesehatan untuk pelaku perjalanan internasional di PLBN Entikong dan Aruk dapat menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap namun jika belum melakukan vaksinasi maka akan dilakukan vaksinasi oleh petugas. Kemudian menunjukkan hasil negatif RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

“Pada saat kedatangan, akan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional serta diwajibkan menjalani karantina selama 7 x 24 jam. Sementara bagi pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari negara/wilayah yang tadi disebutkan tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina 14 x 24 jam,” terang Dirjen Budi.

 

Hasil Positif

Jika hasil RT-PCR tersebut positif maka akan dilakukan karantina di Entikong, Aruk, Pontianak, atau lokasi yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian, bagi pelaku perjalanan internasional akan dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pada hari ke-6 karantina, bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau

2. Pada hari ke-13 karantina, bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

“Jika hasil tes kedua ini negatif maka kami imbau pelaku perjalanan untuk tetap melakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari. Namun jika hasilnya positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit,” pungkas Dirjen Budi.

SE 104 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak 29 November 2021. Dalam pelaksanaannya, terkait koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah bersama dengan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta penyelenggara/operator prasarana transportasi darat.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya