Liputan6.com, Jakarta Sejumlah kalangan mulai waspada terhadap penyebaran varian baru Covid-19 Omicron. Tidak hanya pemerintah, sejumlah pedagang pasar mulai ketar ketir.
Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri, meminta pemerintah memperketat persyaratan perjalanan ke internasional. Aturan ini berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) .
Baca Juga
Abdullah menyebut, langkah ketat itu dimaksudkan untuk melindungi masyarakat, termasuk pedagang pasar tradisional di seluruh Indonesia dari paparan jenis baru virus covid-19, yaitu varian Omicron yang berasal dari Afrika Selatan.
Advertisement
"Soal varian Omicron ini, kami berharap pemerintah untuk ketat memperkuat aturan syarat keluar masuk ke Indonesia," tegasnya saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (30/11/2021).
Selain pengetatan aturan perjalanan internasional, Abdullah juga mendorong pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi di pasar tradisional seluruh Indonesia. Upaya ini untuk mengantisipasi risiko penyebaran jenis baru virus covid-19, yaitu varian Omicron yang berasal dari Afrika Selatan.
"Kami mendorong pemerintah agar vaksinasi (Covid-19) dipercepat di pasar-pasar Indonesia untuk mencegah ini (Omicron)," bebernya.
Terakhir, Abdullah juga meminta seluruh pedagang pasar tradisional di tanah air untuk taat terhadap protokol kesehatan yang berlaku. Mengingat, vaksinasi tidak cukup efektif untuk memutus mata rantai penularan virus corona, termasuk Omicron.
"Apalagi virus (Omicron) ini sudah terdeteksi di 11 negara," tekan Abdullah mengakhiri.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Upaya Pemerintah
Sebelumnya, pemerintah kembali menambah waktu karantina untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia setelah melakukan perjalanan luar negeri. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya varian virus Corona berjenis B.1.1.529 atau Omicron di sejumlah negara Afrika.
"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi,Angola,dan Hongkong menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers secara daring, Minggu (28/11).
Sementara itu WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, dan Hong Kong diwajibkan karantina selama 14 hari. Luhut menjelaskan, negara-negara dalam daftar tersebut akan bertambah atau berkurang setelah dilakukan evaluasi secara berkala dilakukan pemerintah.
"Kementerian Kesehatan juga akan meningkatkan tindakan genomic sequencing terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian Omicron ini," bebernya.
Luhut memastikan pemerintah terus mengamati perkembangan Varian Omicron di Tanah Air. Evaluasi akan dilakukan setelah keputusan ini berjalan dua pekan ke depan.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement