Siap-Siap, Tarif Listrik 13 Golongan Ini Bakal Naik di 2022

Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik untuk 13 golongan pengguna non-subsidi mulai 2022 mendatang.

oleh Arief Rahman H diperbarui 30 Nov 2021, 19:36 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2021, 19:36 WIB
20151105- Tarif Listrik Subsidi Tidak Jadi Naik-Jakarta
Suasana ruang panel listrik di Rusun Benhil, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, per 1 Januari 2016, harga tarif listrik pelanggan 450 VA akan tetap dan tidak berubah, yakni Rp415 per kWh. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik untuk 13 golongan pengguna non-subsidi mulai 2022 mendatang. Ini menyambung bahasan pemerintah dengan Badan Anggaran DPR RI yang akan melakukan penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana memaparkan kemungkinan kenaikan tarif listrik tersebut.

Landasannya, jika kondisi pendemi Covid-19 membaik di Indonesia, wacana tersebut akan dilaksanakan mulai tahun depan.

"Apakah ada tariff adjustmen?, kita sepakat dengan banggar DPR kalau sekiranya covid-19 membaik, maka kemudian kemaren kita sepakat dengan DPR bahwa kompensasi dan tariff adjustment akan diberikan selama enam bulan saja. Dan kemudian tarifnya harus disesuaikan," kata dia, dalam wawancara, dikutip dari YouTube CNBC, Selasa (30/11/2021).

Ia menyebutkan, penyesuaian tarif ini akan berlaku bagi 13 golongan pelanggan non subsidi. Dalam penentuannya, akan mengikuti pergerakan tiga faktor. Diantaeanya pergerakan kurs, harga minyak mentah dunia, dan tingkat inflasi.

"Apakah itu sudah berjalan? Dulu itu sejak 2015 yang disebut tariff adjustment itu (sudah berjalan), malah kita sebutnya automatic tariff adjustmenr, tanpa kita sampaikan, PLN sudah melakukannya mengikuti tiga parameter tadi," tutur Rida.

Namun, dengan berbagai pertimbangan, pada 2017 pemerintah menyetop sementara penyesuaian tarif listrik tersebut. Tujuannya guna menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri.

"Meski hak PLN untuk adjust, tapi pemerintah bisa intervensi," kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

25 Golongan Subsidi

FOTO: Listrik Gratis di Tengah Pandemi Virus Corona COVID-19
Warga memeriksa meteran listrik di kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Di tengah pandemi COVID-19, pemerintah menggratiskan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubsidi 900 VA. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, 25 golongan lainnya yang masuk kedalam kategori subsidi akan menerima bantuan dari pemerintah. Ia menyebutkan yang termasuk dalam golongan itu diantaeanya UMKM, Mushola kecil, gereja kecil, dan sektor sosial termasuk pemerintahan.

"Biasanya disepakati oleh parlemen setiap tahun, kita wajib sediakan subsidi itu dan ada upaya kita terkait itu berkutat di data penerima, jangan sampai (subsidi) tak tepat sasaran. Intinya oemerinrah tak ada pemikiran kurangi subsidi, tapi membuat subsidi lebih tepat sasaran," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya